"Rotasi mutasi adalah keberlanjutan pembangunan, memastikan bahwa dinas itu memiliki pimpinan yang bisa mengawal RPJMD, program yang berlanjut dan sebagainya," kata Bima.
Layak jadi penjabat
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik yakin, para aparatur sipil negara (ASN) yang memenuhi syarat menjadi penjabat merupakan sosok yang profesional dan memahami bidang pemerintahan, sehingga memiliki kualifikasi untuk menjadi penjabat kepala daerah.
"Di sinilah sesungguhnya profesional seorang ASN diuji, di sinilah sesungguhnya dikatakan bagaimana seorang ASN sebagai abdi negara bisa menerjemahkan visi Bapak Presiden agar sampai 2024 bisa berjalan dengan baik," ujar Akmal.
Baca juga: Cerita Ridwan Kamil Seleksi ASN untuk Penjabat Kepala Daerah...
Ia mengatakan, jumlah ASN yang tersedia cukup untuk mengisi posisi 271 penjabat kepala daerah yang akan kosong.
Akmal menyebut, dibutuhkan 24 orang ASN dengan jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya yang akan mengisi posisi penjabat gubernur dan 248 ASN JPT untuk posisi penjabat bupati/wali kota.
Menurut dia, saat ini ada 588 ASN JPT madya yang tersedia dari berbagai kementerian/lembaga serta 34 ASN JPT madya dari setiap provinsi yang kini menjabat sebagai sekretaris daerah di provinsi masing-masing.
"Total semua JPT madya yang berpeluang untuk jadi penjabat gubernur ada 622 sementara kita cuma butuh 24," kata Akmal.
Sementara itu, Akmal menyebutkan, kini terdapat 4.626 ASN JPT pratama, terdiri dari 3.123 di kementerian/lembaga dan 1.503 di pemerintah daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.