JAKARTA, KOMPAS.com - Keberlanjutan program prioritas pemerintah pusat dan daerah menjadi salah satu pekerjaan rumah yang harus dilaksanakan para penjabat kepala daerah saat menjabat kelak.
Seperti diketahui, akan ada 272 kepala daerah yang menyudahi masa jabatannya sebelum 2024 dan akan digantikan oleh penjabat kepala daerah hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pilkada serentak 2024.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo berpandangan, para penjabat perlu mendapat arahan khsusus dari Presiden Joko Widodo agar meneruskan program pembangunan yang menjadi janji politik pemerintah pusat.
"Kalau bisa calon-calon penjabat itu akan dapat pengarahan dari bapak presiden karena isu strategis yang harus dijalankan itu adalah bagaimana melaksanakan keputusan politik pembangunan," kata Tjahjo dalam acara XYZ Forum yang diselenggarakan Harian Kompas, Selasa (10/5/2022).
"Program strategis bagaimana visi misi presiden dan wakil presiden sampai 2024 itu wajib dilakukan oleh penjabat gubernur, bupati, wali kota di daerah masing-masing," kata Tjahjo.
Baca juga: Ini Daftar 5 Calon Penjabat Gubernur yang Kamis Besok Dilantik
Selain itu, para penjabat mesti melaksanakan visi dan misi para gubernur, bupati, maupun wali kota yang mereka gantikan.
Ia menegaskan, pada dasarnya aparatur sipil negara (ASN) harus loyal dan melaksanakan visi misi pemerintah pusat maupun kepala daerah, siapa pun presiden atau kepala daerahnya.
"ASN itu harus loyal melaksanakan apa yang menjadi visi, misi, dan skala prioritas program seorang presiden, seorang gubernur, bupati, wali kota bupati terpilih. itu saya kira tugas para penjabat yang harus dilaksanakan," kata dia.
Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Bima Arya Sugiarto juga menekankan pentingnya keberlanjutan program strategis di tangan para penjabat kepala daerah.
Ia mengatakan, pengisian penjabat kepala daerah bukan sekadar menempatkan suksesor kepala daerah karena setiap pemimpin harus memastikan gagasan yang sudah ada terus berlanjut.
"Ini bukan hanya sekadar menentukan suksesor, bukan, adalah tugas seorang pemimpin untuk memastikan bahwa gagasannya berlanjut, bahwa kotanya itu sustain, bata itu menjadi rumah bukan dihancurkan menjadi lapangan rata," kata Bima.
Baca juga: Dinamika Pemilihan Penjabat Kepala Daerah, Ridwan Kamil Ungkap Aji Mumpung ASN hingga Lobi Partai
Bima mengatakan, banyak hal yang mesti berlanjut dalam sebuah pemerintahan, misalnya penurunan angka stunting, peningkatan indeks pembangunan manusia, maupun cakupan jaminan kesehatan bagi warganya.
"Meleset sedikit saja setahun ini repot, apalagi kalau tidak diperhatikan dalam waktu yang cukup lama, 2 atau 3 tahun," ujar Wali Kota Bogor tersebut.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengusulkan agar ada aturan yang rinci untuk memastikan para penjabat kepala daerah melanjutkan program strategis yang diwariskan oleh pendahulunya.
Ia juga mengusulkan agar penjabat kepala daerah memiliki kewenangan yang luas, termasuk melakukan rotasi dan mutasi bagi aparatur sipil negara di daerahnya.
"Rotasi mutasi adalah keberlanjutan pembangunan, memastikan bahwa dinas itu memiliki pimpinan yang bisa mengawal RPJMD, program yang berlanjut dan sebagainya," kata Bima.
Layak jadi penjabat
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik yakin, para aparatur sipil negara (ASN) yang memenuhi syarat menjadi penjabat merupakan sosok yang profesional dan memahami bidang pemerintahan, sehingga memiliki kualifikasi untuk menjadi penjabat kepala daerah.
"Di sinilah sesungguhnya profesional seorang ASN diuji, di sinilah sesungguhnya dikatakan bagaimana seorang ASN sebagai abdi negara bisa menerjemahkan visi Bapak Presiden agar sampai 2024 bisa berjalan dengan baik," ujar Akmal.
Baca juga: Cerita Ridwan Kamil Seleksi ASN untuk Penjabat Kepala Daerah...
Ia mengatakan, jumlah ASN yang tersedia cukup untuk mengisi posisi 271 penjabat kepala daerah yang akan kosong.
Akmal menyebut, dibutuhkan 24 orang ASN dengan jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya yang akan mengisi posisi penjabat gubernur dan 248 ASN JPT untuk posisi penjabat bupati/wali kota.
Menurut dia, saat ini ada 588 ASN JPT madya yang tersedia dari berbagai kementerian/lembaga serta 34 ASN JPT madya dari setiap provinsi yang kini menjabat sebagai sekretaris daerah di provinsi masing-masing.
"Total semua JPT madya yang berpeluang untuk jadi penjabat gubernur ada 622 sementara kita cuma butuh 24," kata Akmal.
Sementara itu, Akmal menyebutkan, kini terdapat 4.626 ASN JPT pratama, terdiri dari 3.123 di kementerian/lembaga dan 1.503 di pemerintah daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.