KOMPAS.com - Perjanjian kerja merupakan dasar dari lahirnya hubungan kerja.
Perjanjian kerja penting untuk menjamin hak-hak dasar dan kesejahteraan pekerja, dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha.
Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
Sebuah perjanjian dapat disebut sebagai perjanjian kerja jika isi perjanjian tersebut memuat tiga hal, yaitu:
Ketiga unsur ini wajib dipenuhi. Jika ada unsur yang tidak ada maka hubungan kerja tidak akan ada.
Baca juga: Syarat Perjanjian Kerja dan Penyebab Berakhirnya
Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar perjanjian kerja sah. Syarat sahnya perjanjian kerja tersebut, yakni:
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu adalah perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap.
Perjanjian ini dapat dibuat secara tertulis dan lisan. Dalam hal perjanjian dibuat secara lisan, maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja yang bersangkutan.
Surat pengangkatan tersebut minimal memuat keterangan:
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu bersifat tetap karena jenis pekerjaan yang diperjanjikan waktunya tidak menentu sehingga dilakukan terus menerus atau bersifat tetap.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu adalah perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.
Perjanjian kerja ini didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu.
PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu, yakni:
Perjanjian ini tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap, Namun, perjanjian ini dapat diperbarui atau diperpanjang.
Referensi: