Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjanjian Kerja dan Jenisnya

Kompas.com - 12/05/2022, 04:30 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Perjanjian kerja merupakan dasar dari lahirnya hubungan kerja.

Perjanjian kerja penting untuk menjamin hak-hak dasar dan kesejahteraan pekerja, dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha.

Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

Sebuah perjanjian dapat disebut sebagai perjanjian kerja jika isi perjanjian tersebut memuat tiga hal, yaitu:

  • unsur pekerjaan: ditunjukkan dengan jabatan atau pekerjaan yang harus dilakukan, seperti manajer keuangan, staf pemasaran, reporter, pemimpin redaksi, dan lain-lain.
  • unsur upah: ditunjukkan dengan besaran gaji yang akan diterima dan waktu pembayarannya.
  • unsur perintah: ditunjukkan dengan adanya penjelasan mengenai pekerjaan yang akan dilakukan, aturan yang harus dipatuhi, dan lain-lain.

Ketiga unsur ini wajib dipenuhi. Jika ada unsur yang tidak ada maka hubungan kerja tidak akan ada.

Baca juga: Syarat Perjanjian Kerja dan Penyebab Berakhirnya

Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar perjanjian kerja sah. Syarat sahnya perjanjian kerja tersebut, yakni:

  • kesepakatan kedua belah pihak;
  • kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
  • adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
  • pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan,dan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Jenis-jenis perjanjian kerja

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu adalah perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap.

Perjanjian ini dapat dibuat secara tertulis dan lisan. Dalam hal perjanjian dibuat secara lisan, maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja yang bersangkutan.

Surat pengangkatan tersebut minimal memuat keterangan:

  • nama dan alamat pekerja;
  • tanggal mulai bekerja;
  • jenis pekerjaan; dan
  • besarnya upah.

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu bersifat tetap karena jenis pekerjaan yang diperjanjikan waktunya tidak menentu sehingga dilakukan terus menerus atau bersifat tetap.

Baca juga: Menaker Minta Perusahaan Cantumkan Kesepakatan Non Diskriminasi Terhadap Pekerja Dalam Perjanjian Kerja

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu adalah perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.

Perjanjian kerja ini didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu.

PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu, yakni:

  • Pekerjaan yang sekali selesai atau bersifat sementara,
  • Pekerjaan yang bersifat musiman,
  • Pekerjaan yang diperkirakan selesai paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang sekali untuk jangka waktu paling lama setahun,
  • Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan,

Perjanjian ini tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap, Namun, perjanjian ini dapat diperbarui atau diperpanjang.

 

Referensi:

  • Telaumbanua, Dalinama. 2019. Hukum Ketenagakerjaan. Yogyakarta: Deepublish.
  • UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com