Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Penyelidikan dan Penyidikan

Kompas.com - 11/05/2022, 23:45 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Proses peradilan pidana menyangkut kegiatan dari badan-badan peradilan pidana yang berjalan berdasarkan tahapan-tahapan yang ada.

Pada tiap tahap terdapat beberapa kegiatan atau tindakan yang harus dilakukan untuk sampai pada tahap selanjutnya.

Tindakan-tindakan tersebut dilakukan oleh setiap badan peradilan pidana sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing sesuai ketentuan yang ada.

Di antara tahap tersebut adalah penyelidikan dan penyidikan. Kedua tahapan ini sama-sama dilaksanakan oleh kepolisian.

Lalu, apa beda penyelidikan dan penyidikan?

Baca juga: Video Viral Tawuran Gangster Serang Penjual Sate di Surabaya, Polisi Lakukan Penyelidikan

Apa itu penyelidikan?

Dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.

Polisi yang diberi wewenang untuk melakukan penyelidikan disebut sebagai penyelidik.

Dari definisi tersebut, maka dapat dikatakan bahwa penyelidikan merupakan tahapan awal dari proses penemuan peristiwa yang diduga tindak pidana.

Penyelidikan adalah tindakan yang harus dilakukan polisi untuk memulai proses peradilan pidana.

Berdasarkan wewenangnya, polisi dapat menilai dan menentukan suatu peristiwa sebagai tindak pidana atau bukan. Jika dianggap sebagai tindak pidana, maka polisi akan melakukan penyelidikan.

Penyelidikan menjadi penyaring terhadap peristiwa-peristiwa, apakah dapat dilakukan penyidikan terhadapnya atau tidak.

Hasil penyelidikan akan menjadi dasar oleh penyidik dalam menentukan tindakan yang diperlukan dan bukti yang harus dikumpulkan.

Dalam Pasal 11 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, penyelidikan dilakukan jika:

  • belum ditemukan tersangka dan/atau barang bukti;
  • pengembangan perkara; dan/atau
  • belum terpenuhi alat bukti.

Dengan begitu,adanya penyelidikan membuat tindak pidana yang telah dilakukan dan yang bertanggung jawab atasnya akan semakin jelas.

Baca juga: Berkas Penyidikan Indra Kenz Dikirim ke Kejaksaan

Apa itu penyidikan?

Dalam KUHAP, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Polisi yang diberi wewenang melakukan tugas penyidikan disebut penyidik.

Penyidikan merupakan tahap lanjutan dari penyelidikan. Dalam melakukan penyidikan tindak pidana, polisi diberi kewenangan untuk melakukan upaya paksa demi penyelesaian penyidikan.

Upaya-upaya bersifat memaksa tersebut meliputi:

  • pemanggilan,
  • penangkapan,
  • penahanan,
  • penggeledahan,
  • penyitaan, dan
  • pemeriksaan surat.

Upaya-upaya tersebut dilakukan untuk memenuhi pembuktian yang dianggap cukup untuk kepentingan penuntutan dan persidangan atas perkara tersebut.

Jika tindak pidana telah selesai disidik oleh penyidik maka hasil penyidikan diserahkan kepada penuntut umum untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan.

Perbedaan penyelidikan dan penyidikan

Objek pembeda Penyelidikan Penyidikan
Pihak yang melakukannya Penyelidik Penyidik
Ruang lingkup kegiatannya Mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana Mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya
Pelaksanaan

Dilakukan untuk mencari tahu adanya unsur pidana dalam suatu peristiwa

Bisa dilakukan jika suatu peristiwa memuat unsur pidana
Tingkatan Merupakan tahap awal Merupakan tahap lanjutan dari penyelidikan

 

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Nasional
Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak dan Cucu SYL di Persidangan

Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak dan Cucu SYL di Persidangan

Nasional
Megawati: Posisi Politik PDI-P Selama Ini Diputuskan dalam Kongres Partai

Megawati: Posisi Politik PDI-P Selama Ini Diputuskan dalam Kongres Partai

Nasional
Soal Jatah Menteri untuk Demokrat, Wasekjen: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo...

Soal Jatah Menteri untuk Demokrat, Wasekjen: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo...

Nasional
Rekomendasi Rakernas Kelima PDI-P, Megawati Diminta Kesediaannya untuk Kembali Jadi Ketum

Rekomendasi Rakernas Kelima PDI-P, Megawati Diminta Kesediaannya untuk Kembali Jadi Ketum

Nasional
Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE

Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE

Nasional
Megawati: Ada yang Lama Ikut Katanya Ibu Menghina Sebut Kader, Tahulah Siapa...

Megawati: Ada yang Lama Ikut Katanya Ibu Menghina Sebut Kader, Tahulah Siapa...

Nasional
Pengamat: Permintaan Maaf PDI-P Atas Kadernya yang Melanggar Konstitusi untuk Tunjukkan Sikap Legowo

Pengamat: Permintaan Maaf PDI-P Atas Kadernya yang Melanggar Konstitusi untuk Tunjukkan Sikap Legowo

Nasional
Megawati: Sekarang Tuh Hukum Versus Hukum, Terjadi di MK, KPK, KPU

Megawati: Sekarang Tuh Hukum Versus Hukum, Terjadi di MK, KPK, KPU

Nasional
Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah Dukung Megawati Soekarnoputri Kembali jadi Ketua Umum PDIP

Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah Dukung Megawati Soekarnoputri Kembali jadi Ketua Umum PDIP

Nasional
Ditinggal Jokowi, PDI-P Disebut Bisa Menang Pileg karena Sosok Megawati

Ditinggal Jokowi, PDI-P Disebut Bisa Menang Pileg karena Sosok Megawati

Nasional
Rakernas V PDI-P Rekomendasikan ke Fraksi DPR Dorong Kebijakan Legislasi Tingkatkan Kualitas Demokrasi Pancasila

Rakernas V PDI-P Rekomendasikan ke Fraksi DPR Dorong Kebijakan Legislasi Tingkatkan Kualitas Demokrasi Pancasila

Nasional
Ganjar Yakin Megawati Sampaikan Sikap Politik PDI-P untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran Saat Kongres Partai

Ganjar Yakin Megawati Sampaikan Sikap Politik PDI-P untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran Saat Kongres Partai

Nasional
Persiapan Peluncuran GovTech Makin Matang, Menteri PANRB: Langkah Akselerasi Transformasi Digital Indonesia

Persiapan Peluncuran GovTech Makin Matang, Menteri PANRB: Langkah Akselerasi Transformasi Digital Indonesia

Nasional
Megawati Minta Krisdayanti Buatkan Lagu 'Poco-Poco Kepemimpinan', Sindir Pemimpin Maju Mundur

Megawati Minta Krisdayanti Buatkan Lagu "Poco-Poco Kepemimpinan", Sindir Pemimpin Maju Mundur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com