Semua jenis perselisihan hubungan industrial tidak bisa lepas dari mediasi sebagai upaya penyelesaiannya.
Sementara itu, konsiliasi adalah penyelesaian melalui musyawarah yang ditengahi oleh konsiliator yang terdaftar pada Dinas Tenaga Kerja kota/kabupaten setempat.
Konsiliator yang telah terdaftar tersebut diberi legitimasi oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat berwenang.
Konsiliasi sendiri merupakan penyelesaian untuk perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.
Bila mediasi atau konsiliasi yang dilakukan menghasilkan kesepakatan, maka dibuat perjanjian bersama yang didaftarkan di pengadilan hubungan industrial.
Namun, jika kesepakatan tetap tidak tercapai melalui mediasi atau pun konsiliasi, maka:
Arbitrase adalah penyelesaian perselisihan di luar pengadilan melalui kesepakatan tertulis dari para pihak yang berselisih untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan kepada arbiter.
Putusan arbitrase mempunyai kekuatan hukum yang mengikat para pihak yang berselisih dan merupakan putusan yang bersifat akhir dan tetap.
Arbitrase mencakup perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.
Arbiter yang berwenang menyelesaikan perselisihan harus arbiter yang telah ditetapkan oleh Menteri dan memiliki wilayah kerja seluruh Indonesia.
Penyelesaian oleh arbiter harus diawali dengan upaya mendamaikan kedua belah pihak yang berselisih. Jika perdamaian tercapai, maka arbiter atau majelis arbiter wajib membuat akta perdamaian.
Sementara jika tidak, arbiter akan menetapkan putusan yang harus diikuti para pihak.
Perselisihan hubungan industrial yang sedang atau telah diselesaikan melalui arbitrase tidak dapat diajukan ke pengadilan hubungan industrial.
Baca juga: Soal PHK, Serikat Pekerja Akan Bawa Gojek ke Pengadilan Hubungan Industrial
Pengadilan hubungan industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.
Pengadilan hubungan industrial bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus:
Hukum acara yang berlaku pada pengadilan hubungan industrial adalah hukum acara perdata yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali yang diatur secara khusus.
Referensi: