Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Kompas.com - 10/05/2022, 04:30 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

Semua jenis perselisihan hubungan industrial tidak bisa lepas dari mediasi sebagai upaya penyelesaiannya.

Sementara itu, konsiliasi adalah penyelesaian melalui musyawarah yang ditengahi oleh konsiliator yang terdaftar pada Dinas Tenaga Kerja kota/kabupaten setempat.

Konsiliator yang telah terdaftar tersebut diberi legitimasi oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat berwenang.

Konsiliasi sendiri merupakan penyelesaian untuk perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.

Bila mediasi atau konsiliasi yang dilakukan menghasilkan kesepakatan, maka dibuat perjanjian bersama yang didaftarkan di pengadilan hubungan industrial.

Namun, jika kesepakatan tetap tidak tercapai melalui mediasi atau pun konsiliasi, maka:

  • mediator atau konsiliator mengeluarkan anjuran tertulis;
  • para pihak harus memberikan jawaban secara tertulis kepada mediator atau konsiliator yang isinya menyetujui atau menolak anjuran tertulis;
  • pihak yang tidak memberikan pendapatnya dianggap menolak anjuran tertulis;
  • jika para pihak menyetujui anjuran tertulis, maka mediator atau konsiliator membuat perjanjian bersama yang didaftarkan di pengadilan hubungan industrial;
  • jika anjuran tertulis ditolak oleh salah satu pihak atau para pihak, maka para pihak atau salah satu pihak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan ke pengadilan hubungan industrial.

Arbitrase

Arbitrase adalah penyelesaian perselisihan di luar pengadilan melalui kesepakatan tertulis dari para pihak yang berselisih untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan kepada arbiter.

Putusan arbitrase mempunyai kekuatan hukum yang mengikat para pihak yang berselisih dan merupakan putusan yang bersifat akhir dan tetap.

Arbitrase mencakup perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.

Arbiter yang berwenang menyelesaikan perselisihan harus arbiter yang telah ditetapkan oleh Menteri dan memiliki wilayah kerja seluruh Indonesia.

Penyelesaian oleh arbiter harus diawali dengan upaya mendamaikan kedua belah pihak yang berselisih. Jika perdamaian tercapai, maka arbiter atau majelis arbiter wajib membuat akta perdamaian.

Sementara jika tidak, arbiter akan menetapkan putusan yang harus diikuti para pihak.

Perselisihan hubungan industrial yang sedang atau telah diselesaikan melalui arbitrase tidak dapat diajukan ke pengadilan hubungan industrial.

Baca juga: Soal PHK, Serikat Pekerja Akan Bawa Gojek ke Pengadilan Hubungan Industrial

Pengadilan hubungan industrial

Pengadilan hubungan industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.

Pengadilan hubungan industrial bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus:

  • di tingkat pertama mengenai perselisihan hak;
  • di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan;
  • di tingkat pertama mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja;
  • di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.

Hukum acara yang berlaku pada pengadilan hubungan industrial adalah hukum acara perdata yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali yang diatur secara khusus.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com