Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Kompas.com - 10/05/2022, 04:30 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

 

 

KOMPAS.com – Berbagai konflik pasti terjadi dan tidak bisa dihindari dalam lingkungan kerja. Konflik bisa muncul antara pengusaha dan pekerja atau buruh, atau antara sesama pekerja.

Dalam sistem hukum Indonesia, konflik atau persoalan ini disebut dengan perselisihan hubungan industrial.

Di era industrialisasi, masalah perselisihan hubungan industrial menjadi semakin meningkat dan kompleks.

Konflik-konflik yang muncul harus segera diselesaikan agar tidak menjadi permasalahan di kemudian hari, seperti terjadinya pemogokan kerja massal atau demontrasi.

Oleh karena itu, diperlukan institusi dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang cepat, tepat, adil, dan murah.

Secara umum, perselisihan hubungan industrial adalah pertentangan yang terjadi antara pengusaha atau gabungan pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja, atau antara sesama pekerja di perusahaan yang sama.

Terdapat beberapa jenis perselisihan hubungan industrial, yakni:

  • Perselisihan hak,
  • Perselisihan kepentingan,
  • Perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan
  • Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh.

Baca juga: Menaker: Hubungan Industrial Harmonis Dapat Ciptakan Lapangan Kerja Baru

Cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial

Ada beberapa tata cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dapat ditempuh para pihak berselisih.

Cara-cara yang tertuang di dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yakni;

Perundingan bipartit

Perundingan bipartit adalah perundingan antara pekerja atau serikat pekerja dan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.

Penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan terlebih dulu dengan perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

Jika perselisihan selesai dan dicapai kesepakatan bersama, maka dibuatlah perjanjian bersama yang ditandatangani para pihak terlibat dan wajib didaftarkan di pengadilan hubungan industrial.

Namun, apabila dalam jangka waktu yang ditentukan salah satu pihak menolak untuk berunding atau telah dilakukan perundingan tetapi tidak mencapai kesepakatan, maka perundingan bipartit dianggap gagal.

Salah satu pihak atau keduanya dapat melakukan perundingan dengan melibatkan pihak ketiga, seperti mediasi dan konsiliasi.

Baca juga: Agar Hubungan Industrial Sehat, Kata Menaker: Serikat Pekerja Harus Kuat

Mediasi dan konsiliasi

Mediasi adalah penyelesaian perselisihan melalui musyawarah yang ditengahi oleh mediator yang berada di Dinas Tenaga Kerja kota/kabupaten.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

Nasional
Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Nasional
Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Nasional
PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

Nasional
Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com