JAKARTA, KOMPAS.com - Layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kembali dibuka, Senin (9/5/2022).
Adapun layanan ini sempat ditiadakan pihak kepolisian sejak 29 April hingga 8 Mei 2022 karena perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah.
Hal itu diatur dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/785/IV/YAN.1.1/2022 yang diteken 19 April 2022.
“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis 29 April sampai 8 Mei bisa kembali melakukan perpanjangan SIM di tanggal 8 sampai 17 mei,” tutur Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Minggu (8/5/2022), dikutip dari Tribunnews.com.
Sebelumnya, pihak kepolisian memberi relaksasi pada masyarakat pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis pada periode cuti Idul Fitri tersebut.
Namun, dengan kembali beroperasinya layanan ini, maka masyarakat diminta untuk segera mengurus perpanjangan SIM maupun STNK.
Jika masa berlaku SIM tidak diperpanjang hingga waktu yang telah ditentukan, maka masyarakat harus kembali mengikuti pembuatan SIM dari awal.
Pelayanan SIM dan STNK aktif kembali di Samsat, Satpas serta layanan Samsat Keliling.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.