Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasca-liburan Lebaran, 75 Persen Pegawai KPK Bekerja di Kantor, 25 Persen dari Rumah

Kompas.com - 09/05/2022, 07:36 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 75 persen pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  bakal bekerja di kantor setelah liburan Lebaran dan cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 1443 Hijriah. Sementara itu, 25 persen pegawai lainnya bekerja dari rumah.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menanggapi imbauan pemerintah agar aparatur sipil negara (ASN) bisa bekerja dari rumah atau work from home (WFH) selama sepekan.

Baca juga: Berlaku 9-13 Mei, Ini Aturan WFH bagi ASN Kemendagri

Menurut Ali, kebijakan terkait waktu kerja pegawai Komisi Antirasuah itu telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Internal KPK tentang Penyesuaian Sistem Bekerja di Lingkungan KPK Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Sejauh ini, masih tetap memberlakukan ketentuan BDK (bekerja di kantor) dan BDR (bekerja dari rumah) dengan proporsi di antaranya, sistem kehadiran fisik maksimal 75 persen pegawai melaksanakan BDK," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Senin (9/5/2022).

Adapun dari Senin hingga Kamis, pegawai KPK mulai bekerja pada pukul 08.00 hingga pukul 17.00 WIB. Sementara itu, pada hari Jumat, pegawai KPK bekerja sejak pukul 08.00 sampai dengan 17.30 WIB.

Untuk jadwal kerja para pegawai yang bekerja dari rumah telah ditentukan dan diatur secara proporsional oleh pejabat struktural di masing-masing unit kerja.

Di sisi lain, agar kedisiplinan para pegawai KPK tetap terjaga, pagi ini para ASN KPK juga diagendakan untuk melaksanakan apel secara hybrid.

"Pada apel dimaksud dijadwalkan akan ada arahan pimpinan KPK pasca-liburan cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 1443 H," ucap Ali.

Baca juga: Kemendagri Terbitkan SE, 50 Persen ASN Boleh WFH

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo memberi arahan untuk PNS kerja dari rumah atau WFH selama seminggu setelah puncak arus balik pada 8 Mei 2022.

Kebijakan ini bertujuan mengurangi kepadatan yang diprediksi terjadi selama arus balik.

Berdasarkan arahan itu, maka PNS kemungkinan akan WFH mulai Senin, 9 Mei 2022 sampai Jumat, 13 Mei 2022 dan kembali bekerja di kantor mulai Senin, 16 Mei 2022.

Arahan untuk PNS kerja dengan sistem WFH ini merupakan respons atas saran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memprediksi terjadinya kemacetan selama arus balik liburan Lebaran 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com