Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Hak Legal dan Hak Moral

Kompas.com - 08/05/2022, 02:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Hak merupakan wewenang yang dimiliki seseorang atas sesuatu atau untuk melakukan sesuatu hal. Setiap individu memiliki hak masing-masing yang berbeda dengan hak individu lainnya.

Hak dan pemenuhannya diatur secara hukum. Pemenuhan hak juga tertuang dalam perjanjian dan kesepakatan internasional. Selain hak asasi manusia sebagai hak paling dasar, terdapat jenis hak lain yang juga diatur dalam Undang-undang.

Hak lain tersebut di antaranya adalah hak legal dan hak moral. Meski, sering berdampingan, tetapi keduanya memiliki perbedaan.

Hak Legal

Hak legal adalah hak yang diterima setiap warga negara berdasarkan atas hukum. Hak legal umumnya membicarakan mengenai hukum atau sosial. Salah satunya adalah hak veteran dalam mendapatkan tunjangan bulanan.

Hak legal merupakan hak tiap warga negara. Hak legal ini timbul berdasarkan jaminan undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang ada di bawahnya.

Dalam kehidupan bernegara, hak legal setiap individu adalah:

  • Hak menyampaikan pendapat.
  • Hak berbicara dalam keluarga.
  • Hak mendapatkan perlindungan bagi anak.
  • Hak mendapat kasih sayang dari orang tua.
  • Hak mendapatkan pengajaran di sekolah.
  • Hak mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum.
  • Hak atas penghidupan yang layak.
  • Hak untuk mempertahankan wilayah negara Indonesia.

Baca juga: Hak Moral dan Hak Ekonomi dalam Hak Cipta

Hak Moral

Hak moral adalah hak yang diterima seseorang berdasarkan prinsip atau peraturan etis. Umumnya hak moral bersifat individu atau solidaritas. Salah satu contohnya adalah hak pekerja untuk mendapatkan gaji sesuai kinerja.

Hak moral merupakan ciri khas dari tradisi yang menganut sistem hukum civil law seperti di Indonesia.

Sistem hukum lain, khususnya di negara yang menganut common law dapat memberikan perlindungan atas hak tersebut melalui hukum di luar rezim hak cipta, seperti peraturan perbuatan hukum, persaingan tidak sehat, dan hukum kontrak.

Hak moral juga dapat dikatakan sebagai hak untuk menentang segala bentuk perubahan dalam karya hak cipta yang dapat mengganggu reputasi pencipta.

Hak moral melindungi nilai pribadi dan reputasi, tidak hanya berputar pada permasalahan ekonominya saja, tetapi juga nilai dari sebuah karya penciptanya.

 

Referensi

  • Bertens, K. 1993. Etika. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dilema PDI-P di Pilkada Jakarta: Gabung PKS atau Buat Koalisi Baru

Dilema PDI-P di Pilkada Jakarta: Gabung PKS atau Buat Koalisi Baru

Nasional
Jelang Pilkada, Baharkam Polri Minta Jajaran Petakan Kerawanan dan Mitigasi Konflik

Jelang Pilkada, Baharkam Polri Minta Jajaran Petakan Kerawanan dan Mitigasi Konflik

Nasional
PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

Nasional
Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Nasional
KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Nasional
Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

Nasional
Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Nasional
KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Capai Rp 125 Miliar

KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Capai Rp 125 Miliar

Nasional
Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Nasional
KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

Nasional
PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

Nasional
Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Nasional
KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

Nasional
PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com