Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Hak Legal dan Hak Moral

Kompas.com - 08/05/2022, 02:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Hak merupakan wewenang yang dimiliki seseorang atas sesuatu atau untuk melakukan sesuatu hal. Setiap individu memiliki hak masing-masing yang berbeda dengan hak individu lainnya.

Hak dan pemenuhannya diatur secara hukum. Pemenuhan hak juga tertuang dalam perjanjian dan kesepakatan internasional. Selain hak asasi manusia sebagai hak paling dasar, terdapat jenis hak lain yang juga diatur dalam Undang-undang.

Hak lain tersebut di antaranya adalah hak legal dan hak moral. Meski, sering berdampingan, tetapi keduanya memiliki perbedaan.

Hak Legal

Hak legal adalah hak yang diterima setiap warga negara berdasarkan atas hukum. Hak legal umumnya membicarakan mengenai hukum atau sosial. Salah satunya adalah hak veteran dalam mendapatkan tunjangan bulanan.

Hak legal merupakan hak tiap warga negara. Hak legal ini timbul berdasarkan jaminan undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang ada di bawahnya.

Dalam kehidupan bernegara, hak legal setiap individu adalah:

  • Hak menyampaikan pendapat.
  • Hak berbicara dalam keluarga.
  • Hak mendapatkan perlindungan bagi anak.
  • Hak mendapat kasih sayang dari orang tua.
  • Hak mendapatkan pengajaran di sekolah.
  • Hak mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum.
  • Hak atas penghidupan yang layak.
  • Hak untuk mempertahankan wilayah negara Indonesia.

Baca juga: Hak Moral dan Hak Ekonomi dalam Hak Cipta

Hak Moral

Hak moral adalah hak yang diterima seseorang berdasarkan prinsip atau peraturan etis. Umumnya hak moral bersifat individu atau solidaritas. Salah satu contohnya adalah hak pekerja untuk mendapatkan gaji sesuai kinerja.

Hak moral merupakan ciri khas dari tradisi yang menganut sistem hukum civil law seperti di Indonesia.

Sistem hukum lain, khususnya di negara yang menganut common law dapat memberikan perlindungan atas hak tersebut melalui hukum di luar rezim hak cipta, seperti peraturan perbuatan hukum, persaingan tidak sehat, dan hukum kontrak.

Hak moral juga dapat dikatakan sebagai hak untuk menentang segala bentuk perubahan dalam karya hak cipta yang dapat mengganggu reputasi pencipta.

Hak moral melindungi nilai pribadi dan reputasi, tidak hanya berputar pada permasalahan ekonominya saja, tetapi juga nilai dari sebuah karya penciptanya.

 

Referensi

  • Bertens, K. 1993. Etika. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Idul Adha 2024, Ma'ruf Amin Ajak Umat Islam Tingkatkan Kepedulian Sosial dan Saling Bantu

Idul Adha 2024, Ma'ruf Amin Ajak Umat Islam Tingkatkan Kepedulian Sosial dan Saling Bantu

Nasional
Jokowi, Megawati, hingga Prabowo Sumbang Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Jokowi, Megawati, hingga Prabowo Sumbang Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Nasional
KIM Disebut Setuju Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Golkar: Lihat Perkembangan Elektabilitasnya

KIM Disebut Setuju Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Golkar: Lihat Perkembangan Elektabilitasnya

Nasional
Isu Perombakan Kabinet Jokowi, Sandiaga: Saya Siap Di-'reshuffle' Kapan Pun

Isu Perombakan Kabinet Jokowi, Sandiaga: Saya Siap Di-"reshuffle" Kapan Pun

Nasional
Hadiri Lion Dance Exhibition, Zita Anjani Senang Barongsai Bertahan dan Lestari di Ibu Kota

Hadiri Lion Dance Exhibition, Zita Anjani Senang Barongsai Bertahan dan Lestari di Ibu Kota

Nasional
Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Nasional
5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: 'Fast Track' hingga Fasilitas buat Lansia

5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: "Fast Track" hingga Fasilitas buat Lansia

Nasional
Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Nasional
Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Nasional
Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Nasional
Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Nasional
Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Nasional
PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

Nasional
Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Nasional
Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com