JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tentang Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 18 April 2022.
Dalam perpres tersebut diatur mengenai masa jabatan Kepala Otorita IKN yang dapat diperpanjang jika kembali ditunjuk oleh presiden.
Baca juga: Kepala Otorita IKN Bisa Diberhentikan Sewaktu-waktu oleh Presiden
Dilansir dari lembaran Perpres yang diunggah laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (5/5/2022), aturan ini tercantum pada pasal 9 ayat (2) yang menjelaskan Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.
Adapun Kepala Otorita IKN dan Wakil Otorita IKN ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.
Sementara itu, pasal 9 ayat (3) menjelaskan Kepala Otorita lbu Kota Nusantara dan/ atau Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatannya berakhir.
Selanjutnya, pada pasal 10 ayat (1) dijelaskan Kepala Otorita IKN mempunyai tugas memimpin pelalsanaan tugas dan fungsi Otorita IKN.
Adapun Wakil Kepala Otorita IKN mempunyai tugas membantu Kepala Otorita IKN dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita IKN.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN bertanggung jawab kepada Presiden.
Masih dalam perpres yang sama, diatur pula tentang keharusan Kepala Otorita melaporkan persiapan pembangunan IKN kepada presiden.
Hal itu tercantum pada pasal 34 yang berbunyi, dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, Kepala Otorita IKN menyampaikan laporan pelaksanaan kepada presiden setiap dua bulan sekali atau sewaktu-waktu diperlukan.
Baca juga: Kepala Otorita IKN: Kita Bukan Hanya Bangun Pusat Pemerintahan, Tapi Kota yang Liveable
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.