JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran Dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
PP tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Dalam Pasal 3 Bab II tentang Sumber dan Skema Pendanaan disebutkan bahwa pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah khusus IKN bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Ragu Hantui Ibu Kota Baru
Skema Pendanaan melalui APBN
Pasal 4 disebutkan bahwa pendanaan untuk pembangunan dan pemindahan IKN yang berasal dari APBN berbentuk belanja dan pembiayaan.
Kemudian, skema pendanaan dalam bentuk belanja termasuk pendanaan yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak.
Sementara itu, skema pendanaan ABPN dalam bentuk pembiayaan bersumber dari surat berharga negara.
Adapun, surat berharga negara itu meliputi, SBSN dan SUN. Pendanaan IKN yang bersumber dari APBN dalam bentuk surat berharga negara melalui SUN dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Kisah Tanah dan Air dari Penjuru Indonesia yang Ditumpahkan di Ibu Kota Nusantara...
Skema Pendanaan melalui APBN dan sumber lain
Skema pendanaan untuk IKN yang berasal dari APBN dan sumber lain yang sah bersumber dari:
1. Pemanfaatan BMN dan/atau pemanfaatan Aset Dalam Pengusahaan Otorita IKN (ADP)
2. Penggunaan skema kerja sama pemerintah dan Badan Usaha atau KPBU IKN
3. Keikutsertaan pihak lain termasuk yaitu penugasan badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara, penguatan peran badan hukum milik negara dan pembiayaan kreatif (creative financing).
Baca juga: Poin Penting Undang-Undang Ibu Kota Negara yang Tak Boleh Dilewatkan
Skema pendanaan dari sumber lain yang sah
Pendanaan pemindahan dan pembangunan IKN yang berasal dari sumber lain yang sah bersumber dari kontribusi swasta, pembiayaan creative financing.
Selain itu, yakni dari Pajak Khusus IKN dan/atau pungutan Khusus IKN yang ditetapkan dengan Peraturan Otorita Ibu Kota Nusantara setelah mendapat persetujuan Dewan Perwalilan Rakyat Republik Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.