Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Azis Syamsuddin Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong 15 Hari

Kompas.com - 03/05/2022, 21:03 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Lapas Tangerang Asep Sutandar mengatakan, sebanyak 1.112 warga binaan atau narapidana di Lapas Kelas I-A Tangerang mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

"Ada 1.112," kata Asep saat dihubungi, Selasa (3/5/2022).

Salah satu warga binaan yang mendapatkan remisi yakni mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Ia mengatakan Azis mendapatkan remisi selama 15 hari.

Baca juga: Dapat Remisi Idul Fitri, Ridho Rhoma Bebas Setelah 16 Bulan Dipenjara

Menurut Asep, Azis sudah membayarkan denda dan tidak memiliki uang pengganti. "Pak Azis dapat remisi 15 hari," ujarnya.

Sementara itu, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo tidak mendapatkan remisi hari raya di tahun ini.

Pasalnya, Edhy belum genap 6 bulan menghuni Lapas Tangerang.

"Pak Edhy belum," ucap dia.

Sebagai informasi, putusan pengadilan tingkat pertama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyatakan kasus Azis Syamsuddin inkrah. Azis maupun KPK tak mengajukan banding atas putusan tersebut.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan politisi Partai Golkar itu bersalah dalam kasus suap penanganan perkara di KPK yang melibatkan mantan penyidik Stepanus Robin Pattuju dan rekannya, Maskur Husain.

“Jaksa eksekutor telah melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Muhammad Azis Syamsuddin,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa (8/3/2022).

Baca juga: 750 Narapidana Rutan Kelas I Depok Terima Remisi Khusus Idul Fitri

Adapun Azis dijebloskan ke Lapas Kelas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi selama masa penahanan yang sudah dijalani ketika proses penyidikan.

Azis juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Sementara itu, Edhy Prabowo yang merupakan terpidana kasus suap pengurusan izin budi daya lobster dan ekspor benih benur lobster (BBL) dijebloskan ke Lapas Kelas I Tangerang berdasarkan eksekusi oleh KPK.

Eksekusi Edhy dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt. Pst tanggal 15 Juli 2021 jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor : 30/Pid.Sus-TPK/2021/PT. DKI tanggal 1 November 2021 jo Putusan MA Nomor : 942K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Maret 2022.

Selain itu, Edhy juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Edhy juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 9,6 miliar dan 77.000 dollar Amerika Serikat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com