Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri PPPA: Vonis Mati Abah Heni Harus Jadi Momok Bagi Predator Anak

Kompas.com - 01/05/2022, 06:55 WIB
Mutia Fauzia,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga mengungkapkan, vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Hendi (57) alias Abah Heni diharapkan bisa memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual.

"Kementerian PPPA berharap putusan ini menjadi momok bagi predator pelaku kekerasan seksual terhadap anak," kata Bintang dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (1/5/2022).

"Kita semua ingin kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak dapat ditekan dan tidak terjadi lagi," lanjut dia.

Diketahui, putusan hukuman mati terhadap Abah Heni dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung.

Baca juga: Indonesia Darurat Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan

Dalam amar putusan, hakim Pengadilan Tinggi Bandung menyatakan terdakwa Hendi terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap lebih dari satu orang, sesuai Pasal 76D UU 35 tahun 2014 jo Pasal 81 Ayat 1, 2, 5 UU 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Para korban yang masih berusia 5 hingga 11 tahun mengalami luka di beberapa bagian tubuh, salah satunya terganggunya fungsi di bagian alat reproduksi.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung ini menganulir vonis hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan yang diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Sukabumi.

Tidak hanya pada kasus Abah Heni, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung diketahui juga pernah menjatuhkan hukuman mati terhadap Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan 13 santri di Bandung.

Adapun saat ini penasehat hukum Herry Wirawan tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Bintang melanjutkan, penerapan hukuman maksimal ini merupakan wujud komitmen negara terhadap pemberantasan kekerasan seksual. Meski, pihaknya juga terus berupaya melakukan pencegahan dibandingkan penghukuman.

"Saya selalu menyampaikan bahwa kekerasan seksual tidak bisa ditolerir karena merupakan pelanggaran terhadap kemanusiaan dan memberi dampak negatif terhadap psikis anak," ujar Bintang.

Baca juga: Abah Heni Pemerkosa 10 Bocah Perempuan di Sukabumi Divonis Mati

"Luka fisik, trauma seumur hidup, ketidakberdayaan, stigma dialami korban kekerasan seksual anak," lanjut dia.

Kementerian PPPA mencatat, Indonesia masih menghadapi tantangan atas tingginya kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni) Kementerian PPPA tahun 2021, kasus kekerasan terhadap anak tercatat 11.952 kasus.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 7.004 kasus merupakan kekerasan seksual anak.

Bintang pun mengungkapkan, dibutuhkan kerja sama semua pihak, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah pusat dan daerah, masyarakat dan orangtua untuk melakukan pencegahan sehingga dapat menurunkan angka kekerasan seksual anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com