JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 3.894 korban robot trading ilegal DNA Pro mempertanyakan peran pemerintah untuk mengembalikan uang investasi mereka.
Kuasa hukum korban, Yasmin Muntaz menyebut, pemerintah mestinya hadir untuk menyelamatkan dana para korban.
“Kemendag dan jajarannya mestinya bisa dan perlu hadir untuk mendesak manajemen DNA Pro agar segera mengembalikan seluruh dana member pasca-penyegelan,” kata Yasmin dalam konferensi pers salah satu kafe di wilayah Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (27/4/2022).
Baca juga: 3.894 Korban Laporkan Robot Trading DNA Pro Atas Dugaan Penipuan hingga TPPU Senilai Rp 565 Miliar
Tuntutan itu mereka sampaikan karena Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menghentikan aktivitas DNA Pro pada akhir Januari 2022 tetapi aktivitasnya masih berlanjut dan memanipulasi uang investasi korban pada 19 April 2022.
“Yang patut dipertanyakan adalah mengapa aksi trading tersebut tiba-tiba bisa dilakukan perusahaan setelah dihentikan kegiatan operasionalnya?" kata dia.
Yasmin mengungkapkan, para korban lantas menempuh jalur hukum dengan melaporkan DNA Pro ke Polda Metro Jaya, Jumat (22/4/2022) atas dugaan tindakan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang.
Menurut dia, nilai kerugian korban mencapai ratusan miliar rupiah.
“Dengan nilai klaim kerugian sebesar Rp 565 miliar rupiah, jumlah kerugian ini masih akan terus bertambah,” ucap Yasmin.
Baca juga: Gara-gara DNA Pro, Rossa Merasa Disayang Banyak Orang
Adapun Bareskrim Polri tengah melakukan penyidikan atas kasus robot trading ilegal DNA Pro.
Terbaru, pihak kepolisian menangkap petinggi DNA Pro yaitu Daniel Abe.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.