Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian PPPA: UPTD PPA Dapat Ajukan Restitusi untuk Korban Kekerasan Seksual

Kompas.com - 26/04/2022, 12:05 WIB
Mutia Fauzia,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengatakan, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dapat mengajukan restitusi bagi korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) saat membuat laporan kepada pihak kepolisian.

Restitusi tersebut akan dibayarkan oleh pelaku dan pengajuan restitusi dapat dikoordinasikan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar menjelaskan, pengajuan restitusi oleh UPTD PPA dimungkinkan lewat Undang-Undang TPKS.

"Dalam UU TPKS, UPTD PPA pada saat membuat laporan kepada pihak kepolisian dapat mengajukan restitusi bagi korban dimana nominal untuk restitusi yang akan dibayarkan oleh pelaku, dapat dikoordinasikan dengan pihak LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," kata Nahar seperti dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (26/4/2022)..

Baca juga: UU TPKS Wajibkan Pemberian Restitusi dan Dana Bantuan ke Korban Kekerasan Seksual

"Hak korban ini dilaksanakan setelah adanya penetapan atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” lanjut Nahar.

Ia pun menjelaskan, lewat UU TPKS, peran dan fungsi UPTD PPA menjadi kian penting.

Nahar pun mengatakan, UPTD PPA akan terus diperkuat sesuai dengan mandat yang diamanahkan dalam UU TPKS termasuk di antaranya mengawal pemenuhan hak-hak korban dan pendampingan selama proses peradilan.

Menurut Nahar, UPTD PPA yang baru lebih terintegrasi, multi aspek dan lintas fungsi.

"Mensyaratkan perlunya bermitra dengan lembaga terkait, juga perlu adanya satu tim terpadu dari unsur pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Kesehatan, dan sosial dalam pemulihan para korban khususnya terkait penyediaan layanan jaminan sosial dalam bentuk jaminan kesehatan dan bantuan sosial lainnya sesuai dengan kebutuhan," ucap Nahar.

Ia pun mencontohkan kasus kekerasan seksual di Bandung, Jawa Barat saat hakim memutuskan bahwa pelaku wajib membayar restitusi terhadap 13 korbannya dengan nominal yang berbeda-beda.

Besaran restitusi disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing anak berdasarkan hasil assestmen yang dilakukan LPSK.

Nahar menjelaskan, UPTD PPA akan mengusulkan restitusi yang kemudian akan diputus oleh hakim.

“UU TPKS ini mengingatkan kita semua yang berkutat pada isu perempuan dan anak, untuk memastikan hak-hak korban diperhatikan. Pengajuan restitusi terhadap pelaku wajib dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena restitusi itu adalah hak korban," jelas Nahar.

Terkait restitusi, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati juga menegaskan bahwa restitusi sudah ada ketentuan hukumnya. Dengan demikian, restitusi bisa diupayakan untuk kepentingan korban.

Di dalam UU TPKS dijelaskan, saat penyitaan aset pelaku tidak mencukupi, maka negara tetap memberikan pendampingan dan diupayakan untuk korban menerima kompensasi.

Baca juga: Ketua DPR Harap Pemerintah Segera Selesaikan Aturan Turunan UU TPKS

"Jadi UPTD PPA tidak usah ragu mengajukan restitusi karena dalam UU TPKS diatur prinsip victim trust fund atau semacam dana bantuan untuk korban, yang bisa bersumber dari APBN, APBD, filantropi, program CSR atau kepedulian dari pihak swasta dan sumbangan dari perorangan. Akan ada rekening khusus yang akan diatur dalam peraturan presiden,” jelas Ratna.

Undang-Undang TPKS saat ini masih menunggu proses akhir penomoran dari Sekretariat Negara untuk bisa menjadi berkas negara yang berkekuatan hukum.

Prinsip yang dipakai dalam proses penyelidikan terhadap pelaku adalah delik aduan, kecuali korban dan pelakunya berstatus anak.

Jenis pidana yang dijatuhkan juga berlapis, yaitu pidana pokok, pidana tambahan, pidana pemberatan dan denda bagi pelaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Aies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Aies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran Ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran Ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com