JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Riau periode 2014-2019 Annas Maamun kembali jadi sorotan usai ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia sebelumnya bebas pada September 2020, usai menjalani pidana penjara selama 6 tahun. Dalam kasus ini, Annas merupakan terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau.
Kini, Annas ditahan atas kasus dugaan suap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau.
Baca juga: Kembali Ditahan KPK, Annas Maamun Terjerat Kasus Suap DPRD Riau
Nama Annas memang berulang kali menuai kontroversi. Tak hanya karena rekam jejaknya terlibat kasus korupsi, tetapi ia juga pernah terjerat dugaan kasus pelecehan seksual.
Kasus pertama yang menjerat Annas terjadi tahun 2014. Kala itu, ia terlibat korupsi alih fungsi lahan.
Annas menjadi tahanan sejak 25 September 2014 saat ia terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Dalam perkara yang menjeratnya, Annas didakwa secara kumulatif menerima suap untuk tiga kepentingan berbeda.
Pertama, menerima suap 166,100 dollar AS dari Gulat Medali Emas Manurung dan Edison Marudut terkait kepentingan memasukan areal kebun sawit dengan total luas 2.522 hektar di 3 kabupaten dengan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.
Kedua, menerima suap Rp 500 juta dari Edison Marudut melalui Gulat Medali Emas Manurung terkait dengan pengerjaan proyek untuk kepentingan perusahaan Edison Marudut di lingkungan Provinsi Riau.
Baca juga: KPK: Annas Maamun Secara Medis Masih Bisa Ditahan walau Telah Berusia 81 Tahun
Ketiga, menerima suap Rp 3 miliar dari janji Rp 8 miliar (dalam bentuk mata uang dollar Singapura) dari Surya Damadi melalui Suheri Terta untuk kepentingan memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT Darmex Agro yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.
Pada 2015, Annas dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Lalu, tahun 2018, Annas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, kasasi itu ditolak dan MA memperberaat hukuman Annas menjadi 7 tahun penjara.
Belum selesai menjalani masa pidananya, pada September 2019 Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada Annas dengan alasan kemanusiaan.
"Memang dari sisi kemanusiaan memang umurnya juga sudah uzur dan sakit-sakitan terus sehingga dari kacamata kemanusiaan (grasi) itu diberikan," kata Jokowi di Istana Bogor, 27 November 2019.
Dalam surat permohonannya, Annas merasa dirinya sudah uzur, sakit-sakitan, renta, dan kondisi kesehatannya mulai menurun.
Baca juga: Annas Maamun Baru Sekarang Ditahan Setelah Jadi Tersangka Sejak 2015, Ini Penjelasan KPK