JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengatakan, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dapat mengajukan restitusi bagi korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) saat membuat laporan kepada pihak kepolisian.
Restitusi tersebut akan dibayarkan oleh pelaku dan pengajuan restitusi dapat dikoordinasikan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar menjelaskan, pengajuan restitusi oleh UPTD PPA dimungkinkan lewat Undang-Undang TPKS.
"Dalam UU TPKS, UPTD PPA pada saat membuat laporan kepada pihak kepolisian dapat mengajukan restitusi bagi korban dimana nominal untuk restitusi yang akan dibayarkan oleh pelaku, dapat dikoordinasikan dengan pihak LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," kata Nahar seperti dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (26/4/2022)..
Baca juga: UU TPKS Wajibkan Pemberian Restitusi dan Dana Bantuan ke Korban Kekerasan Seksual
"Hak korban ini dilaksanakan setelah adanya penetapan atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” lanjut Nahar.
Ia pun menjelaskan, lewat UU TPKS, peran dan fungsi UPTD PPA menjadi kian penting.
Nahar pun mengatakan, UPTD PPA akan terus diperkuat sesuai dengan mandat yang diamanahkan dalam UU TPKS termasuk di antaranya mengawal pemenuhan hak-hak korban dan pendampingan selama proses peradilan.
Menurut Nahar, UPTD PPA yang baru lebih terintegrasi, multi aspek dan lintas fungsi.
"Mensyaratkan perlunya bermitra dengan lembaga terkait, juga perlu adanya satu tim terpadu dari unsur pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Kesehatan, dan sosial dalam pemulihan para korban khususnya terkait penyediaan layanan jaminan sosial dalam bentuk jaminan kesehatan dan bantuan sosial lainnya sesuai dengan kebutuhan," ucap Nahar.
Ia pun mencontohkan kasus kekerasan seksual di Bandung, Jawa Barat saat hakim memutuskan bahwa pelaku wajib membayar restitusi terhadap 13 korbannya dengan nominal yang berbeda-beda.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.