JAKARTA, KOMPAS.com - Keberadaan Partai Mahasiswa Indonesia dikritik karena dinilai berpotensi memecah konsentrasi pergerakan mahasiswa untuk mengkritik pemerintah.
"Pada titik ini, keberadaan partai mahasiswa berpotensi tinggi memecah belah mahasiswa. Artinya bisa saja sengaja dibuat untuk memecah konsentrasi mahasiswa yang sedang melawan pemerintah," kata Sosiolog Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Senin (25/4/2022).
Ubedilah menyayangkan ada kelompok mahasiswa yang hasrat politik praktisnya sangat tinggi sampai membentuk Partai Mahasiswa Indonesia.
Dia juga mempertanyakan kemampuan keuangan yang dimiliki oleh para pengurus dan pendiri Partai Mahasiswa Indonesia. Sebab, untuk membuka kantor pusat dan perwakilan serta membentuk jaringan politik di seluruh provinsi di Indonesia membutuhkan biaya yang besar.
Baca juga: Sindir Partai Mahasiswa Indonesia, BEM SI: Kalau Sudah Lulus Ganti Nama
"Kaya sekali jika mahasiswa punya partai dan punya kantor di semua provinsi dan kabupaten. Dari mana kira kira biayanya?," ujar Ubedilah.
Partai Mahasiswa Indonesia terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam Surat Kemenkumham Nomor M.HH-AH.11.04-09 tentang Penyampaian Data Partai Politik yang Telah Berbadan Hukum.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Surat Kemenkumham itu diteken langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly pada Kamis (17/2/2022).
Struktur kepengurusan Partai Mahasiswa Indonesia terdiri dari Eko Pratama sebagai Ketua Umum, Mohammad Al Hafiz sebagai Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum Muhammad Akmal Mauludin, Ketua Mahkamah Teguh Setiawan.
Anggota Mahkamah Partai Mahasiswa Indonesia yang tercatat adalah Davistha A dan Rican.
Partai Mahasiswa Indonesia tercatat memiliki kantor di Jalan Duren Tiga Raya Nomor 19D Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan 12760.
Baca juga: BEM Nusantara Kecam Keberadaan Partai Mahasiswa Indonesia
Direktur Tata Negara Kementerian Hukum dan HAM Baroto mengatakan, Partai Mahasiswa Indonesia adalah hasil dari perubahan Partai Kristen Indonesia 1945.
"Partai Mahasiswa Indonesia merupakan perubahan dari Partai Kristen Indonesia 1945 berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tertanggal 21 Januari 2022," ujar Baroto, saat dihubungi oleh Kompas.com, Minggu (24/4/2022).
Adapun Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI itu bernomor M.HH-5.AH.11.01 Tahun 2022 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Kristen Indonesia 1945 menjadi Partai Mahasiswa Indonesia.
(Penulis : Alinda Hardiantoro | Editor : Rendika Ferri Kurniawan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.