Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Kompas.com - 25/04/2022, 00:15 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

 


KOMPAS.com - Pemutusan hubungan kerja atau PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja atau buruh dan pengusaha.

Bagi pekerja, PHK berdampak langsung pada pendapatannya, sementara bagi pengusaha, PHK berarti kehilangan pekerja yang telah terlatih dan mengerti prosedur kerja di perusahaannya.

Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan peraturan perundang-undangan untuk menjamin PHK dilakukan dengan bertanggung jawab dan tidak merugikan salah satu pihak.

Aturan mengenai PHK dituangkan ke dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Ketentuan dalam undang-undang ini mencakup PHK yang terjadi di badan usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum, baik swasta maupun negara, maupun usaha sosial dan lainnya yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Baca juga: Mengenal Apa Itu PHK, Pahami Prosedur Pemutusan Hubungan Kerja

Jenis PHK

Secara garis besar, PHK dapat digolongkan menjadi:

  • PHK demi hukum: hubungan kerja yang berhenti dengan sendirinya, yaitu jika masa kerja telah habis tanpa ada usaha untuk memperpanjangnya, atau ketika pekerja mengundurkan diri, pensiun, atau meninggal.
  • PHK oleh pekerja: pemutusan hubungan kerja ini dapat dilakukan pekerja kapan saja, misalnya karena pekerja tidak puas dengan pekerjaannya, dan lain-lain.
  • PHK oleh pengusaha: pemutusan hubungan kerja ini dapat dilakukan pengusaha kapan saja selama sesuai dengan ketentuan yang ada dan tidak melanggar perjanjian.
  • PHK oleh pengadilan: pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan berdasarkan penetapan dari pengadilan hubungan industrial atas permohonan pihak terkait dengan alasan yang penting.

Pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja atau langsung dengan pekerja jika yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat.

Jika dalam perundingan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja setelah memperoleh penetapan dari pengadilan hubungan industrial.

Tanpa penetapan ini, PHK akan batal demi hukum.

Alasan penyebab PHK

Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena pekerja atau buruh memasuki usia pensiun dan mengundurkan diri.

Selain itu, pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja atau buruh dengan alasan yang bersangkutan telah melakukan kesalahan berat, yaitu:

  • melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang atau uang milik perusahaan;
  • memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;
  • mabuk,meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;
  • melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;
  • menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;
  • membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
  • dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan;
  • dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;
  • membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau
  • melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih.

PHK karena kesalahan berat ini harus didukung dengan bukti sebagai berikut:

  • pekerja tertangkap tangan;
  • ada pengakuan dari pekerja yang bersangkutan; atau
  • bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat pihak berwenang di perusahaan yang bersangkutan dan didukung minimal dua saksi.

Selain itu, pengusaha juga dapat melakukan PHK karena alasan:

  • perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja;
  • perusahaan tutup karena mengalami kerugian secara terus menerus selama dua tahun, atau keadaan memaksa;
  • perusahaan pailit.

Baca juga: Begini Cara Hitung Pesangon PHK Berdasarkan UU Cipta Kerja

Larangan dalam melakukan PHK

Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan :

  • pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus;
  • pekerja berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • pekerja menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
  • pekerja menikah;
  • pekerja perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
  • pekerja mempunyai pertalian darah atau ikatan perkawinan dengan pekerja lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama;
  • pekerja mendirikan, menjadi anggota atau pengurus serikat pekerja, melakukan kegiatan serikat di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
  • pekerja yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;
  • perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan;
  • pekerja dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan alasan-alasan ini batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja atau buruh yang bersangkutan.

 

 

 

Referensi:

  • Rahayu, Devi. 2019. Buku Ajar: Hukum Ketenagakerjaan. Surabaya: Scopindo Media Pustaka.
  • Tyas, D.C. 2010. Ketenagakerjaan di Indonesia. Semarang: Alprin.
  • UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com