Sistem multipartai pada umumnya berkembang di negara yang memiliki keanekaragaman dalam masyarakat. Di mana perbedaan ras, agama, dan suku bangsa sangatlah kuat. Sistem multipartai lebih mencerminkan keanekaragaman budaya dan politik dibandingkan sistem dwi partai.
Sistem multipartai tidak memiliki satu partai yang cukup kuat untuk membentuk pemerintahan sendiri sehingga terpaksa membentuk koalisi dengan partai lain. Oleh karena itu, sistem multipartai mencerminkan adanya lebih dari dua partai yang dominan.
Sistem kabinet yang diterapkan umumnya berupa sistem kabinet parlementer. Parlemen cenderung memiliki posisi lebih kuat dibanding lembaga eksekutif karena parlemen dapat menjatuhkan kabinet dengan mosi tidak percaya.
Salah satu negara yang menerapkan sistem multipartai adalah Indonesia. Sistem multipartai di Indonesia diterapkan sejak pemilu pertama yang diselenggarakan pada tahun 1955 dan menghasilkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR dan konstituante.
Pemilu 1955 dilaksanakan pada masa demokrasi liberal. Sistem kepartaian yang dianut pada masa demokrasi liberal adalah sistem multipartai.
Demokrasi liberal ditandai oleh Maklumat Wakil Presiden Mohammad Hatta tanggal 3 November 1945 yang menyerukan kepada rakyat Indonesia untuk mendirikan partai-partai politik sebagai wadah untuk menyalurkan pikiran politiknya.
Referensi