Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masalah Minyak Goreng Dianggap Jadi Momen untuk Pemerintah Perpanjang Moratorium Sawit

Kompas.com - 22/04/2022, 15:12 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Moratorium kelapa sawit yang sempat diberlakukan pemerintah Indonesia pada 2018-2021 dianggap perlu diperpanjang.

Langka dan mahalnya minyak goreng, serta kasus korupsi yang menjerat 3 korporasi raksasa sawit baru-baru ini, dinilai menjadi bukti bahwa moratorium selama 3 tahun Itu belum berhasil memperbaiki tata kelola industri sawit secara menyeluruh.

"Menurut saya, bisnis ini jangan dilihat hanya sepotong saja soal minyak goreng. Kalau mau diperbaiki, ya dari hulu ke hilir. Tata kelolanya itu berawal dari, katakanlah, kebun sawit ke minyak goreng sebagai produk akhirnya," ujar Deputi Direktur Eksekutif Sawit Watch Achmad Surambo, kepada wartawan di Kementerian Perdagangan pada Jumat (22/4/2022).

Baca juga: Jika Abaikan Somasi Organisasi Sipil tentang Minyak Goreng, Jokowi dkk Bakal Digugat ke PTUN

Dengan melihat industri sawit dari kacamata yang lebih luas, maka masalah langka dan mahalnya minyak goreng saat ini tak terlepas dari karut-marut di hulunya.

Industri sawit saat ini terkonsentrasi ke korporasi-korporasi raksasa yang menguasai lebih dari 50 persen kebun-kebun sawit di Tanah Air.

"Ketika sudah ada konglomerasi penguasaan lahan yang besar, maka sampai hilirnya pun akan dilakukan konglomerasi. Buktinya apa, ketika pemerintah melepas harga ke pasar, langsung membanjir minyak gorengnya," ujar Rambo.

Salah satu pangkal masalah konglomerasi ini, menurut Rambo, adalah tidak dibatasinya luas maksimum kepemilikan kebun untuk perusahaan-perusahaan berstatus go public.

Baca juga: Deretan Orang Terkaya RI yang Berbisnis Kelapa Sawit

Ketentuan itu termuat dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007, tepatnya Pasal 12 ayat (2).

"Review perizinannya yang menurut kami tidak berjalan dengan baik," ujar Rambo.

Senada, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) juga menyoroti kemudahan izin bagi korporasi sawit yang semakin longgar.

“Luasan sawit kita itu melejit jauh, 1980 kita hanya punya 200.000 hektar sawit, lalu pada 2009 7,2 juta hektar, dan sekarang sawit di Indonesia seluas 14,9 juta hektar," kata manajer Kampanye Hutan dan Kebun Eksekutif Nasional WALHI Uli Siagian dalam keterangannya, Jumat.

Baca juga: Jeritan Masyarakat Adat Dayak Agabak Ketika 5 Desanya Terancam Hilang akibat Dicaplok Perusahaan Kelapa Sawit

Luasan ini diprediksi masih akan terus melesat karena Indonesia telah memiliki Undang-undang Cipta Kerja yang, meski saat ini dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi, dibuat dengan semangat mempermudah perizinan.

Uli menjelaskan, bukan hanya kesulitan ekonomi yang dihadapi oleh masyarakat akibat buruknya tata kelola industri sawit Indonesia.

Berbagai kebakaran hutan dan lahan, konflik agraria, pelanggaran HAM, perampasan tanah, serta banjir dan longsor juga tak dapat dipisahkan dari hal tersebut.

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat, 80 persen dari konflik perkebunan seluas 276 juta hektar pada 2021 terjadi di perkebunan sawit.

Baca juga: Industri Kelapa Sawit Kerap Pekerjakan Anak Bawah Umur, Menaker Akui Sulit Mengawasinya

“Melihat persoalan-persolan yang dihasilkan industri sawit hari ini, sudah seharusnya pengurus negara mengambil tindakan untuk mengevaluasi seluruh perizinan sawit di Indonesia. Perusahaan-perusahaan yang selama ini berkonflik dengan rakyat, tanahnya harus kembali kepada rakyat. perusahaan yang terbukti melanggar aturan hukum harus dicabut dan ditagih tanggungjawab pemulihannya,” ungkap Uli.

"Sekarang, seharusnya tidak boleh ada lagi izin perkebunan sawit baru. Moratorium izin sawit harus diperpanjang untuk memproteksi wilayah-wilayah Kelola rakyat yang ada, serta memproteksi hutan-hutan Indonesia," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com