Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mimbar Bebas: Definisi, Landasan Hukum, dan Contohnya

Kompas.com - 22/04/2022, 00:30 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

Sumber BEM Unsoed

KOMPAS.com - Mimbar bebas merupakan salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin oleh negara.

Aturan mengenai mimbar bebas salah satunya terdapat di dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Dalam undang-undang ini, mimbar bebas adalah kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu.

Mimbar bebas dapat dilakukan di tempat-tempat terbuka untuk umum. Namun, ada beberapa lokasi yang tidak boleh dijadikan tempat menyampaikan pendapat di muka umum, yaitu:

  • lingkungan istana kepresidenan,
  • tempat ibadah,
  • instalasi militer,
  • rumah sakit,
  • pelabuhan udara atau laut,
  • stasiun kereta api,
  • terminal angkutan darat, dan
  • obyek-obyek vital nasional.

Mimbar bebas pun tidak boleh dilakukan pada hari besar nasional. Selain itu, mimbar bebas juga harus mendapat izin dari kepolisian.

Baca juga: Kebebasan Menyampaikan Pendapat

Landasan hukum mimbar bebas

Sebagai bentuk dari penyampaian pendapat di muka umum, mimbar bebas merupakan hak legal warga negara yang dijamin konstitusi.

Mimbar bebas menjadi perwujudan demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pasal 28 UUD 1945 berbunyi, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”

Selain itu, ada juga Pasal 28E Ayat 3 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Tak hanya itu, sebagai hak asasi manusia, kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum tentu juga tercantum dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Pasal 25 UU Nomor 39 Tahun 1999 berbunyi, “Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.”

Namun, walaupun menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak warga negara, pelaksanaannya tetap harus sesuai aturan. Mimbar bebas harus dilaksanakan dengan tertib dan penuh tanggung jawab.

Baca juga: Polri: Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Tak Absolut, Ada Limitasi Sesuai UU 9/1998

Ada lima asas yang menjadi landasan dalam menyampaikan pendapat di muka umum, yaitu:

  • asas keseimbangan antara hak dan kewajiban;
  • asas musyawarah dan mufakat;
  • asas kepastian hukum dan keadilan;
  • asas proporsionalitas; dan
  • asas manfaat.

Contoh mimbar bebas

Salah satu contoh mimbar bebas adalah mimbar bebas yang digelar mahasiswa untuk memperingati reformasi.

Berbagai elemen, mulai dari mahasiswa, lembaga pers, aktivis non-mahasiswa, hingga masyarakat bebas untuk bergabung dan menyampaikan orasi.

Orasi yang disampaikan pun tidak ditentukan, mulai dari masalah ekonomi, situasi politik, keamanan, dan sosial budaya masyarakat pasca reformasi hingga di rezim saat ini.

 

 

Referensi:

  • Pramukti, Angger Sigit, dan Meylani Chahyaningsih. 2016. Pengawasan Hukum terhadap Aparatur Negara. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
  • UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
  • UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Nasional
Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Nasional
Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Nasional
Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Nasional
TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

Nasional
ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

Nasional
Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Nasional
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Nasional
Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Nasional
Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Nasional
Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Nasional
Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Nasional
Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com