Selain sebagai wujud penegakan hukum, terbongkarnya kasus tersebut juga menegaskan keseriusan pemerintah dalam mengatasi persoalan minyak goreng.
Oleh karena itu, KSP mendukung Kejagung dan institusi hukum terkait untuk mengusut tuntas kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO ini.
“Karena ini merupakan rangkaian dari upaya pemerintah dalam menyelesaikan persoalan minyak goreng,” ucap dia.
Sebelumnya, anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Nasdem Subardi menilai, kasus perizinan ekspor minyak goreng merupakan sebuah ironi.
Sebab, pada 30 Maret, Komisi VI mengadakan rapat bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan agenda membahas pengendalian harga pangan.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) itu, turut hadir pula Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana yang kini menjadi tersangka kasus perizinan ekspor minyak goreng.
Baca juga: Minta Masyarakat Kembali Percaya, Politisi Partai Demokrat: Partai Mana yang Nyolong Bansos?
"Bagi saya ini ironi. Baru tanggal 30 Maret lalu kami RDP dengan Dirjen (tersangka), bahas pengawasan tata kelola minyak goreng dan pengendalian harganya. Ternyata di balik itu ada kejahatan yang disembunyikan,” kata Subardi dalam keterangannya, Selasa (19/4/2022).
Ketua DPW Nasdem DIY ini menjelaskan, dalam rapat saat itu, seluruh Fraksi mempersoalkan tata kelola minyak goreng yang masih berantakan.
Begitu pun dengan persoalan ekspor crude palm oil (CPO) yang dianggap banyak celah untuk dikendalikan.
Baca juga: Jokowi Sebut Penyaluran BLT Minyak Goreng Sejauh Ini Berlangsung Lancar
Selain itu, Subardi juga menyoroti perusahaan swasta yang terlibat dalam kasus perizinan ekspor minyak goreng ini.
Tiga perusahan ini, merupakan perusahaan minyak goreng yang memiliki izin ekspor di mana Indrasari diduga terlibat memberikan persetujuan di dalamnya.
"Kalau melibatkan banyak perusahaan, ini kan kongsi. Ada persekutuan jahat. Artinya, kejahatan ini sudah diatur memanfaatkan tingginya permintaan minyak goreng dalam negeri,” tegas Anggota Panja pangan Komisi VI itu.