Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pukat UGM Desak Kejagung Juga Jerat Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau, Tidak Hanya Oknumnya

Kompas.com - 20/04/2022, 21:25 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) mendesak agar Kejaksaan Agung (Kejagung) turut menindak perusahaan tempat bekerja tiga tersangka kasus dugaan korupsi atas perizinan ekspor minyak goreng.

Sebab dalam pandangan Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman, para tersangka bekerja untuk perusahaannya masing-masing.

“Ke depan menurut saya (penanganan perkara) diarahkan pada tindak pidana korporasi. Bukan hanya sekedar bisa membayar uang pengganti karena kerugian ekonomi negara, tapi korporasi-korporasi ini sudah memenuhi syarat untuk dimintai tanggung jawab,” papar Zaenur pada Kompas.com, Rabu (20/4/2022).

Baca juga: Kejagung Duga Dirjen Kemendag Dapat Imbalan Terkait Izin Ekspor Minyak Goreng

Diketahui Kejagung menetapkan empat tersangka terkait fasilitas ekspor minyak goreng.

Pertama Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana.

Kemudian tiga tersangka lainnya adalah Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, serta General Manager General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang.

“(Kejagung) mesti menjerat korporasi-korporasi itu sebagai tersangka agar menjadi pelajaran untuk korporasi lain. Tidak bisa hanya beralasan tindakan hanya dilakukan pengurus saja,” jelas Zaenur.

“Karena pengurus melakukan tindak pidana korupsi untuk kepentingan perusahaaan. Berbagai perusahaan ini jelas mendapat keuntungan dari tindak pidana itu,” ucap dia.

Baca juga: Usut Kasus Izin Ekspor Minyak Goreng, Kejagung Pakai Pasal dengan Ancaman Penjara Seumur Hidup dan Hukuman Mati

Dalam pandangan Zaenur, kerugian dalam tindak pidana korupsi ekspor minyak goreng tak hanya menyebabkan merugikan keuangan negara tapi juga kerugian di sektor ekonomi.

“Karena tindak pidana ini menyebabkan kenaikan harga minyak goreng dalam negeri. Jadi itu sudah masuk dalam kerugian ekonomi negara,” imbuh dia.

Diketahui para tersangka saat ini disangkakan telah melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga: Kasus Ekspor Minyak Goreng, Jaksa Agung: Korporasi Sangat Mungkin Terjerat

Sejak akhir tahun 2021, harga minyak goreng melambung dan persediaannya langka di pasaran.

Persoalan ini tak kunjung tuntas meski Kemendag telah mengeluarkan kebijakan untuk mengatur harga dengan mengeluarkan aturan tentang Harga Eceran Tertinggi (HET).

Presiden Joko Widodo pun menanggapi penangkapan 4 orang tersangka dugaan korupsi pengurusan izin ekspor minyak goreng yang dilakukan oleh Kejagung.

Ia meminta agar kasus diusut tuntas sehingga terang benderang siapa pihak yang menjadi biang kerok kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com