JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahean divonis lima bulan penjara oleh majelim hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (19/4/2022).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan, Ferdinand terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana berupa menyiarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran di tengah masyarakat luas.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahaean, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata ketua majelis hakim Suparman Nyompa dalam putusannya, Selasa (19/4/2022).
Baca juga: Ferdinand Hutahean Divonis 5 Bulan Penjara Gara-gara Twitnya
Merujuk tuntutan sepekan sebelumnya, vonis majelis hakim ini terhitung dua bulan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam tuntutannya, JPU menuntut 7 bulan penjara terhadap Ferdinand.
Adapun vonis ini sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, sebagaimana dalam dakwaan pertama primer jaksa penuntut umum.
Selain itu, Suparman menyatakan, hal yang memberatkan dalam vonis Ferdinand karena perbuatan tedakwa mengakibatkan keresahan secara meluas di tengah masyarakat.
Baca juga: Perjalanan Kasus Ferdinand Hutahaean: dari Kicauan Twitter hingga Vonis 5 Bulan Bui
Terlebih, terdakwa yang notabene sebagai publik figur tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
“Keadaan yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya,” terang Suparman.
Sebelumnya, Ferdinand dilaporkan dalam perkara ini karena komentarnya terkait proses hukum Bahar bin Smith.
Baca juga: Ferdinand Hutahaean Sebut Hidup di Rutan Enak: Dikasih Makan Gratis
Dalam surat dakwaan disebutkan komentarnya melalui akun Twitter @FerdinandHaean3 membandingkan soal Tuhan dan memberikan pembedaan pada kelompok tertentu.
Dalam perjalanan persidangannya, JPU menuntut Ferdinand 7 bulan penjara dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran serta perpecahan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
Jaksa menilai Ferdinand terbukti menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran.
Jaksa menyatakan ia terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer yakni Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.