Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Undang-undang yang Mengatur Pencemaran Nama Baik

Kompas.com - 19/04/2022, 00:15 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com –Pencemaran nama baik menjadi kasus yang semakin banyak terjadi saat ini.

Akses internet dan sosial media yang semakin mudah dijangkau, serta kebebasan berekspresi yang tidak bertanggung jawab membuat pencemaran nama baik makin lumrah ditemukan.

Dalam hukum positif Indonesia, pencemaran nama baik diatur dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kedua undang-undang ini mengatur hal-hal yang dikategorikan sebagai pencemaran nama baik berikut ancaman pidananya.

KUHP

Dalam KUHP, pencemaran nama baik termasuk dalam bab penghinaan. Pencemaran nama baik dituangkan dalam beberapa pasal, yakni:

  • Pasal 310 ayat 1 tentang pencemaran secara lisan,
  • Pasal 310 ayat 2 tentang pencemaran secara tertulis,
  • Pasal 311 tentang fitnah,
  • Pasal 315 tentang penghinaan ringan,
  • Pasal 317 tentang pengaduan palsu/fitnah,
  • Pasal 318 tentang persangkaan palsu,
  • Pasal 320 tentang pencemaran kepada orang yang sudah mati,
  • Pasal 321 tentang penghinaan atau pencemaran kepada orang yang sudah mati di depan umum.

Merujuk pada Pasal 310 KUHP, pencemaran nama baik adalah perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang dimaksudkan agar hal itu diketahui umum.

Baca juga: Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Luhut, Haris Azhar: Kebenaran Tidak Bisa Dipenjara

Pencemaran nama baik bisa dilaporkan, baik pencemaran secara lisan maupun tertulis. Bahkan, penghinaan atau pencemaran kepada orang yang sudah meninggal pun bisa dipidana.

Pelaporan dapat dilakukan oleh keluarga sedarah atau pun semenda dalam garis lurus atau menyimpang sampai derajat kedua.

Ancaman pidana terhadap pelaku pencemaran nama baik berbeda-beda, mulai dari pidana penjara selama sebulan dua minggu hingga maksimal empat tahun.

UU ITE

Aturan yang mengatur pencemaran nama baik selanjutnya adalah UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pencemaran nama baik melalui media elektronik menjadi perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang berbunyi,

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Ancaman pidana terhadap pelaku pencemaran nama baik di dalam undang-undang ini lebih berat dibanding KUHP.

Dalam UU ITE, pelaku pencemaran nama baik dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Jika pencemaran yang dilakukan mengakibatkan kerugian bagi orang lain maka hukuman yang dijatuhkan lebih berat, yakni pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Baca juga: UU ITE yang Memakan Korban, dari Prita Mulyasari hingga Baiq Nuril

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com