JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas perkara dua konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP), Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Kamis (14/4/2022).
Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.
"Karena pemberkasan perkara tersangka RAR (Ryan Ahmad Ronas) dkk telah dinyatakan lengkap oleh tim Jaksa, dilaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik pada tim jaksa," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (15/4/2022).
Dengan demikian, penahanan dua Konsultan Pajak PT GMP itu dilanjutkan kembali oleh tim Jaksa selama 20 hari kedepan, dimulai 14 April sampai dengan 3 Mei 2022.
Aulia Imran Maghribi tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan dan Ryan Ahmad Ronas ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat.
Ali menyampaikan, pelimpahan berkas perkara bersama surat dakwaan dua tersangka itu bakal dilakukan dalam waktu 14 hari kerja ke Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor).
Baca juga: PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Tersangka Kasus Suap Pajak Ryan Ahmad Ronas
Dalam kasus ini, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji dan eks Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak, Dadan Ramdan juga ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini proses hukumnya kedua mantan pejabat Ditjen Pajak itu telah diputus pada Pengadilan tingkat pertama.
Selain itu, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak, Wawan Ridwan, dan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak, Alfred Simanjuntak, juga menjadi tersangka.
Proses hukum perkara keduanya dalam tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.