Dalam pelaksanaannya, Pasal 27 ayat 3 UU ITE sering menimbulkan kontroversi dan penafsiran yang berbeda di masyarakat.
Atas dasar inilah, terbit Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri Nomor 229, 154, KB/2/VI/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam SKB ini, sebuah perbuatan bukan termasuk penghinaan atau pencemaran nama baik jika konten yang ditransmisikan, didistribusikan, atau dibuat dapat diakses tersebut berupa:
Apabila fakta yang dituduhkan merupakan perbuatan yang sedang dalam proses hukum maka fakta tersebut harus dibuktikan dulu kebenarannya.
Setelah itu, aparat penegak hukum baru dapat memproses pengaduan atas delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sesuai UU ITE.
Dalam SKB ini ditegaskan, fokus pemidanaan Pasal 27 ayat 3 UU ITE bukan dititikberatkan pada perasaan korban, melainkan perbuatan pelaku yang dilakukan secara sengaja.
Selain itu, delik pasal tersebut adalah delik aduan absolut sehingga harus korban sendiri yang melapor, kecuali korban masih di bawah umur atau dalam perwalian.
Korban sebagai pelapor harus merupakan orang perseorangan dengan identitas spesifik, bukan institusi, korporasi, profesi, atau jabatan.
Referensi: