JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus penipuan via aplikasi binary option platform Binomo, Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei, memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri.
Adapun Vanessa dan ayahnya itu sedang diperiksa sebagai tersangka kasus Binomo sejak pukul 15.00 WIB hari ini.
"Sedang dilakukan pemeriksaan jam 15.00 (WIB)," kat Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Kombes Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Senin (18/4/2022).
Baca juga: Pengacara Sebut Siapa Pun Keberatan jika Ada di Posisi Vanessa Khong
Sebelumnya Vanessa dan ayahnya dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (18/4/2022). Namun, pengacara Vanessa dan ayahnya mengajukan permintaan penundaan pemeriksaan, sehingga dijadwalkan pada Senin hari ini.
Sebagai informasi, pacar Indra Kenz yakni Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan adik Indra Kenz berama Nathania Kesuma sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Binomo. Namun ketiganya masih belum ditahan.
Ketiganya diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz.
Mereka juga diduga membantu menempatkan/menyamarkan/menyembunyikan dana hasil kejahatan tersebut.
Baca juga: Vanessa Khong, Pacar Indra Kenz yang Terima Uang Miliaran Rupiah, tetapi Mengelak
Ketiga tersangka disangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.
Sebelum mereka bertiga ditetapkan tersangka, polisi sudah lebih dahulu menetapkan dan menahan 4 tersangka kasus penipuan via aplikasi Binomo.
Keempat tersangka yang sudah ditahan yakni mitra aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich. Kemudian, admin Indra Kenz, Wiky Mandara Nurhalim dan Development Manager Brian Edgar Nababan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.