Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PeduliLindungi Disebut Langgar HAM, Kemenkes: Aplikasi Ini Sudah Cegah 3,3 Juta Orang Berstatus Merah Masuk Area Publik

Kompas.com - 16/04/2022, 09:41 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan bahwa aplikasi PeduliLindungi telah berhasil melakukan upaya pencegahan orang yang berisiko dan terinfeksi Covid-19 berkeliaran di tempat umum.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menyatakan hal itu saat merespons tuduhan Departemen Luar Negeri Ameriksa Serikat (AS) yang menyatakan aplikasi PeduliLindungi melanggar hak asasi manusia (HAM).

Menurut Nadia, sepanjang periode 2021-2022, PeduliLindungi mencegah 3.733.067 orang dengan status merah (vaksinasi belum lengkap) memasuki ruang publik.

Baca juga: Laporan HAM AS: Indonesia Disorot Atas Pelanggaran Privasi oleh Polisi, Data PeduliLindungi, dan Konflik Papua

Selain itu, aplikasi PeduliLindung juga mencegah 538.659 upaya orang yang terinfeksi Covid-19 (status hitam) melakukan perjalanan domestik atau mengakses ruang publik tertutup.

"PeduliLindungi turut berkontribusi pada rendahnya penularan Covid-19 di Indonesia dibanding negara tetangga dan bahkan negara maju. Aplikasi ini memiliki peran yang besar dalam menekan laju penularan saat kita mengalami gelombang Delta dan Omicron," kata Nadia dalam keterangan tertulis melalui laman resmi Kemenkes RI, Jumat (15/4/2022).

Ia menegaskan, pengembangan aplikasi PeduliLindungi sudah mengacu pada kesepakatan global dalam Joint Statement WHO on Data Protection and Privacy in the Covid-19 Response tahun 2020.

Baca juga: Data PeduliLindungi Jadi Sorotan AS, Mahfud Sebut RI Lebih Baik dalam Penanganan Covid-19

Adapun kesepakatan itu yang menjadi referensi berbagai negara atas praktik pemanfaatan data dan teknologi protokol kesehatan Covid-19.

"Aspek keamanan sistem dan perlindungan data pribadi pada PeduliLindungi menjadi prioritas Kementerian Kesehatan. Seluruh fitur PeduliLindungi beroperasi dalam suatu kerangka kerja perlindungan dan keamanan data yang disebut Data Ownership and Stewardship," jelasnya.

Nadia menambahkan, aplikasi PeduliLindungi secara masif memberikan dampak positif untuk implementasi kebijakan surveilance.

Beberapaa fitur dalam aplikasi PeduliLindungi di antaranya pencarian lokasi vaksin terdekat, telemedisin dan pengiriman obat, penerbitan dan dompet digital sertifikat Indonesia berstandar WHO, kartu kewaspadaan kesehatan untuk perjalanan domestik, dan data statistik untuk pengambilan keputusan strategis pemerintah.

Selain itu, Nadia mengatakan, persetujuan (consent) dari pengguna PeduliLindungi telah menjadi layer dalam setiap transaksi pertukaran data, selain metadata dan data itu sendiri.

Misalnya, fitur check in di area publik, akses pada perangkat, perekaman geolokasi, dan penghapusan history penggunaan.

Baca juga: AS Tuding Aplikasi PeduliLindungi Melanggar HAM, Ini Respons Kemenkes

Menurut dia, semua fitur itu dihadirkan untuk merespons kebutuhan penanggulangan Covid-19 yang semakin dinamis.

Ia juga menekankan, PeduliLindungi telah melalui rangkaian penilaian aspek teknis dan legalitas dalam rangka pendaftaran sebagai penyelenggara sistem elektronik, serta penempatan data di Pusat Data Nasional Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Dengan demikian, PeduliLindungi merupakan sistem elektronik yang andal, aman, terpercaya, dan bertanggung jawab," tegasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com