JAKARTA, KOMPAS.com – Pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan bahwa aplikasi PeduliLindungi telah berhasil melakukan upaya pencegahan orang yang berisiko dan terinfeksi Covid-19 berkeliaran di tempat umum.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menyatakan hal itu saat merespons tuduhan Departemen Luar Negeri Ameriksa Serikat (AS) yang menyatakan aplikasi PeduliLindungi melanggar hak asasi manusia (HAM).
Menurut Nadia, sepanjang periode 2021-2022, PeduliLindungi mencegah 3.733.067 orang dengan status merah (vaksinasi belum lengkap) memasuki ruang publik.
Selain itu, aplikasi PeduliLindung juga mencegah 538.659 upaya orang yang terinfeksi Covid-19 (status hitam) melakukan perjalanan domestik atau mengakses ruang publik tertutup.
"PeduliLindungi turut berkontribusi pada rendahnya penularan Covid-19 di Indonesia dibanding negara tetangga dan bahkan negara maju. Aplikasi ini memiliki peran yang besar dalam menekan laju penularan saat kita mengalami gelombang Delta dan Omicron," kata Nadia dalam keterangan tertulis melalui laman resmi Kemenkes RI, Jumat (15/4/2022).
Ia menegaskan, pengembangan aplikasi PeduliLindungi sudah mengacu pada kesepakatan global dalam Joint Statement WHO on Data Protection and Privacy in the Covid-19 Response tahun 2020.
Baca juga: Data PeduliLindungi Jadi Sorotan AS, Mahfud Sebut RI Lebih Baik dalam Penanganan Covid-19
Adapun kesepakatan itu yang menjadi referensi berbagai negara atas praktik pemanfaatan data dan teknologi protokol kesehatan Covid-19.
"Aspek keamanan sistem dan perlindungan data pribadi pada PeduliLindungi menjadi prioritas Kementerian Kesehatan. Seluruh fitur PeduliLindungi beroperasi dalam suatu kerangka kerja perlindungan dan keamanan data yang disebut Data Ownership and Stewardship," jelasnya.
Nadia menambahkan, aplikasi PeduliLindungi secara masif memberikan dampak positif untuk implementasi kebijakan surveilance.
Beberapaa fitur dalam aplikasi PeduliLindungi di antaranya pencarian lokasi vaksin terdekat, telemedisin dan pengiriman obat, penerbitan dan dompet digital sertifikat Indonesia berstandar WHO, kartu kewaspadaan kesehatan untuk perjalanan domestik, dan data statistik untuk pengambilan keputusan strategis pemerintah.
Selain itu, Nadia mengatakan, persetujuan (consent) dari pengguna PeduliLindungi telah menjadi layer dalam setiap transaksi pertukaran data, selain metadata dan data itu sendiri.
Misalnya, fitur check in di area publik, akses pada perangkat, perekaman geolokasi, dan penghapusan history penggunaan.
Baca juga: AS Tuding Aplikasi PeduliLindungi Melanggar HAM, Ini Respons Kemenkes
Menurut dia, semua fitur itu dihadirkan untuk merespons kebutuhan penanggulangan Covid-19 yang semakin dinamis.
Ia juga menekankan, PeduliLindungi telah melalui rangkaian penilaian aspek teknis dan legalitas dalam rangka pendaftaran sebagai penyelenggara sistem elektronik, serta penempatan data di Pusat Data Nasional Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Dengan demikian, PeduliLindungi merupakan sistem elektronik yang andal, aman, terpercaya, dan bertanggung jawab," tegasnya.