JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD mengeklaim Indonesia berhasil mengatasi pandemi Covid-19 lebih baik ketimbang Amerika Serikat.
Hal tersebut merespons laporan Departemen Luar Negeri AS mengenai data dalam aplikasi PeduliLindungi yang disorot. Laporan itu mempertanyakan penyimpanan data pengguna aplikasi PeduliLindungi.
"Kita membuat program PeduliLindungi justru untuk melindungi rakyat. Nyatanya kita berhasil mengatasi Covid-19 lebih baik dari Amerika Serikat (AS)," ujar Mahfud dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (15/4/2022).
Baca juga: Kemenkes: Tuduhan Aplikasi PeduliLindungi Langgar HAM Tidak Berdasar
Ia mengungkapkan, program PeduliLindungi efektif dalam menurunkan penularan infeksi Covid-19 baik saat gelombang Delta maupun Omicron.
Mahfud menjelaskan, PeduliLindungi merupakan upaya pemerintah untuk mengatur masyarakat untuk melindungi HAM komunal-sosial.
"Melindungi HAM itu bkn hanya HAM individual tetapi juga HAM komunal-sosial dan dalam konteks ini negara harus berperan aktif mengatur," ujar Mahfud.
Pada laporan bertajuk Country Reports on Human Rights Practices tersebut menyoroti ketentuan yang mewajibkan individu untuk melakukan check in lewat aplikasi PeduliLindungi saat memasuki ruang publik.
"Aplikasi ini menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu. LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan dan bagaimana data disimpan dan digunakan pemerintah," tulis laporan itu.
Namun laporan tersebut tak menyebutkan LSM yang menyoroti data PeduliLindungi.
Baca juga: AS Sebut PeduliLindungi Langgar HAM, Ini Tanggapan Kemenkes
Mahfud pun mengungkapkan, laporan sejenis terkait HAM seperti yang ditelurkan oleh Deplu AS adalah hal yang biasa meski berdampak baik untuk penguatan masyarakat sipil. Namun menurut Mahfud, isi laporan tersebut belum tentu benar.
"Kalau soal keluhan dari masyarakat kita punya catatan AS justru lebih banyak dilaporkan oleh SPMH. Pada sekitar kurun waktu 2018-2021 misalnya, bedasar Special Procedures Mandate Holders (SPMH), Indonesia dilaporkan melanggar HAM 19 kali oleh beberapa elemen masyarakat sedangkan AS pada kurun waktu yang sama dilaporkan sebanyak 76 kali, ada juga India yang juga banyak dilaporkan," ucap Mahfud.
Sebelumnya diberitakan, Departemen Luar Negeri AS merilis Laporan Praktik HAM di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.