JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sudah memberikan batas waktu pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pekerja swasta tahun ini.
Ketentuan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada 6 April 2022 lalu.
Di dalam SE itu, para pemberi kerja atau pengusaha wajib membayarkan THR dalam 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Selain itu, THR juga wajib dibayar secara penuh dan tidak dicicil.
Menurut surat edaran itu, THR tidak hanya diberikan kepada para pekerja yang berstatus tetap, melainkan juga bagi pekerja perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) ataupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), outsourcing (alih daya), tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir, bahkan hingga pekerja rumah tangga alias PRT.
Baca juga: Dorong Pembayaran THR 100 Persen, Anggota DPR: Pandemi Covid-19 Tak Boleh Lagi Jadi Alasan
"THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan," ujar Ida dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/4/2022).
"Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya," imbuh Ida.
Ida menambahkan, secara khusus dirinya meminta kepada perusahaan yang kinerjanya tumbuh positif dan profitnya bagus agar memberikan THR lebih dari 1 bulan gaji kepada pekerja. Hal itu sekaligus untuk menaikkan daya beli pekerja.
Baca juga: Ketua DPR: Penuhi Hak THR Pekerja agar Bisa Tenang Mudik Lebaran
"Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan. Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako. Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik," ucap Ida.
Surat edaran itu juga mengatur tentang besar THR yang diterima oleh para pekerja dengan berbagai status.
Pertama, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, mereka wajib diberikan sebesar 1 bulan gaji.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.