Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukcapil: Biaya Akses NIK Rp 1.000 untuk Bank, Asuransi, dan Pasar Modal

Kompas.com - 14/04/2022, 17:09 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh meluruskan informasi yang beredar soal rencana penarikan biaya Rp 1.000 untuk setiap akes terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada database kependudukan.

Menurut Zudan, pengenaan biaya Rp 1.000 itu hanya berlaku bagi industri yang menerapkan berorientasi profit seperti bank, asuransi dan pasar modal.

"Yang dipungut penerimaan negara bukan pajak (PNBP) itu lembaga seperti bank, asuransi, pasar modal," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan pada Kamis (14/4/2022).

Baca juga: Pemkot Bekasi Hentikan LKM-NIK, Fraksi PKS Latu Har Hary: Keputusan yang Prematur

"Sementara itu untuk BPJS kesehatan, bantuan sosial, pelayanan publik pemerintah tetap gratis. Masyarakat tidak perlu khawatir. Pemerintah sudah mengkaji mendalam," tegasnya.

Zudan menekankan, yang perlu diluruskan adalah anggapan bahwa masyarakat sendiri yang harus membayar apabila mereka mengakses NIK.

Padahal, kata dia, layanan publik dari pemerintah kepada masyarakat yang menggunakan akses NIK tetap gratis.

"Masyarakat mengira dia yang akses NIK terus membayar. Yang layanan publik dari pemerintah tetap gratis. Sehingga masyarakat jangan khawatir," tegasnya.

Adapun rencana pemungutan biaya akses NIK ini terungkap saat Kemendagri mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada Selasa (12/4/2022).

Saat itu disampaikan bahwa Kemendagri sedang menyusun regulasi tentang PNBP layanan pemanfaatan data administrasi kependudukan oleh user.

Regulasi itu saat ini sudah memasuki tahap paraf koordinasi antar kementerian dan lembaga.

Mendagri Tito Karnavian disebut sudah menyetujui dan memaraf draf RPP PNBP itu.

"Dari PNBP ini diharapkan dapat membantu Ditjen Dukcapil dalam melakukan pemeliharaan dan pengembangan sistem dalam jangka panjang," kata Zudan Arif Fakrulloh saat menjelaskan kepada DPR.

Dalam kesempatan itu, Zudan juga mengungkapkan sejak 2013, layanan untuk akses NIK gratis untuk semua pihak.

Baru mulai 2022 ini akan berbayar sehingga diharapkan dapat membantu Direktorat Jenderal Dukcapil untuk memelihara dan mengembangkan sistem database kependudukan dalam jangka panjang.

Sejalan dengan itu, Kemendagri sedang mengajukan alternatif pendanaan melalui Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan World Bank.

Adapun pelayanan adminduk di Ditjen Dukcapil Kemendagri difasilitasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat.

Baca juga: Jual Kartu Perdana yang Diregistrasi Pakai NIK dan KK Orang Lain, 4 Orang Ditangkap di Tangerang

Pelayanan Adminduk ini menghasilkan output berupa 24 dokumen penduduk dan database kependudukan.

Database hasil operasionalisasi SIAK terpusat ini dikelola oleh Ditjen Dukcapil dan dimanfaatkan oleh 4.962 lembaga pengguna yang telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Dukcapil.

"Semua ini memerlukan dukungan perangkat keras yang terdiri dari server, storage, dan perangkat pendukung yang memadai," kata Zudan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com