JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau masyarakat adat dan penyandang disabilitas untuk membuat Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, NIK diperlukan agar bisa mengikuti vaksinasi Covid-19.
"Tolong teman-teman yang mengampu masyarakat adat beritahu masyarakat adat, yuk ke Dinas Dukcapil, yang belum punya NIK buat NIK," kata Zudan dalam diskusi daring, Kamis (9/12/2021).
"Bagi penyadang disabilitas yang belum punya NIK yuk buat NIK, kalau tidak bisa datang ke Dukcapil walinya yang mendaftarkan ke dinas Dukcapil dengan surat kuasa," ujar dia.
Menurut Zudan, jika sudah memiliki NIK akses dalam semua layanan publik itu menjadi terbuka karena Indonesia menganut single identity number.
Layanan yang terbuka melalui NIK antara lain bantuan sosial di Kementerian Sosial, untuk menjadi daftar calon pegawai negeri sipil.
Selain itu, layanan juga untuk mengikuti program kesehatan gratis untuk subsidi listrik, vaksin, pembuatan Surat Izin Mengemudi hingga pembuatan sertifikat tanah.
"Semuanya dengan NIK sekarang," ujarnya.
Baca juga: Dukcapil Sebut Ada 5 Strategi Digital Government Berbasis Data Kependudukan
Oleh karena itu, Zudan menyayangkan jika saat ini masih ada warga yang tidak memiliki NIK dan tidak bisa mengikuti program vaksinasi Covid-19.
Padahal, jika NIK sudah diurus sejak lama maka setiap warga bisa mengikuti program vaksinasi Covid-19.
"Mengapa tidak dari dulu mengurus NIK bagi yang belum punya NIK. toh gratis. kalau masyarakat kesulitan, kita sudah biasa jemput bola. Ribuan kali kita jemput bola," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.