Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan dalam KUHP

Kompas.com - 14/04/2022, 03:15 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Perbuatan tidak menyenangkan sempat menjadi polemik karena sering digunakan sebagai alasan dalam menjerat seseorang ke dalam pusaran hukum.

Laporan atas perbuatan tidak menyenangkan dianggap sangat subjektif dan dapat menimbulkan ketidakadilan bagi pihak terlapor.

Aturan mengenai perbuatan ini bahkan disebut pasal karet karena tidak memiliki tolak ukur yang jelas.

Lalu, bagaimanakah pasal perbuatan tidak menyenangkan tersebut?

Baca juga: Semakin Enjoy Menggunakan Pasal Karet, Semakin Terbuka untuk Dikriminalisasi

Pasal perbuatan tidak menyenangkan

Perbuatan tidak menyenangkan diatur dalam Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut berbunyi, "(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

  1. barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;
  2. Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.

(2) Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.”

Jumlah denda Rp 4.500 pada pasal tersebut saat ini akan dilipatgandakan seribu kali menjadi Rp 4.500.000.

Hal ini mengacu pada Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

Frasa perbuatan tidak menyenangkan dihapuskan

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menghapuskan frasa “perbuatan tidak menyenangkan” pada pasal tersebut.

Hal ini dibacakan dalam Pembacaan Putusan Pengujian UU KUHP di ruang sidang pleno gedung MK awal 2014 lalu.

“Pasal perbuatan tidak menyenangkan” dinyatakan inkonstitusional karena bertentangan dengan UUD 1945. Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP pun dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Baca juga: Penghapusan Frasa ”Perbuatan Tak Menyenangkan” Diapresiasi Positif

Pendapat dan pertimbangan Mahkamah dalam menghapus frasa perbuatan tidak menyenangkan, yaitu:

  • kualifikasi “sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” tidak dapat diukur secara objektif sebagai suatu rumusan delik;
  • andaipun dapat diukur maka ukuran tersebut sangat subjektif dan hanya berdasarkan penilaian korban, penyidik, dan penuntut umum semata;
  • menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan karena memberi peluang terjadinya kesewenangan penyidik dan penuntut umum dalam implementasinya, terutama bagi pihak yang dilaporkan;
  • jika laporan tidak terbukti maka pihak yang dilaporkan menderita kerugian karena harus berurusan dengan penyidik dan penuntut umum apalagi jika yang bersangkutan ditahan;
  • laporan yang tidak terbukti membuat seseorang kehilangan kemerdekaannya. Ini bertentangan dengan fungsi hukum pidana dan hukum acara pidana, yaitu untuk melindungi hak asasi dari kesewenangan penegak hukum;
  • yang bersangkutan secara moral dan sosial telah dirugikan karena telah mengalami stigmatisasi sebagai orang yang tercela sebagai akibat laporan tersebut.

Namun, MK menyatakan, tidak seluruh norma yang terdapat dalam Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP bertentangan dengan UUD 1945.

Oleh karena itu, MK menyatakan Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP menjadi,

“Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.”

 

 

Referensi: 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com