Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta-fakta Seputar Kinder Joy yang Peredarannya Dihentikan Sementara oleh BPOM

Kompas.com - 12/04/2022, 06:12 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah sejumlah negara di Eropa melakukan penarikan terhadap produk cokelat merek Kinder, kini giliran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI yang memutuskan untuk menghentikan sementara peredaran produk cokelat merek Kinder di Tanah Air.

Penghentian peredaran produk ini dilakukan sampai dipastikan tidak mengandung cemaran bakteri Salmonella

"BPOM juga mengawal dan memastikan penghentian peredaran tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku," demikian bunyi keterangan tertulis BPOM yang diterima Kompas.com, Senin (11/4/2022).

Baca juga: Peredaran Kinder Joy Dihentikan Sementara, BPOM Lakukan Random Sampling 

BPOM menyebutkan bahwa penghentian sementara peredaran produk dilakukan dengan prinsip kehati-hatian untuk melindungi masyarakat, meski cokelat merek Kinder yang ditarik di negara-negara Eropa berbeda dengan cokelat merek Kinder yang terdaftar di BPOM RI.

Adapun produk merek cokelat Kinder yang terdaftar di BPOM berasal dari India dengan nama varian produk antara lain yaitu, Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, dan Kinder Joy for Girls. Produk tersebut diproduksi oleh Ferrero India PVT, LTD.

BPOM mengatakan, pihaknya akan melakukan random sampling dan pengujian di seluruh wilayah Indonesia terhadap produk Kinder Joy.

Baca juga: BPOM: Peredaran Coklat Kinder Dihentikan Sementara, Sampai Tak Terbukti Mengandung Salmonella

Berikut fakta-fakta cokelat merek Kinder yang ditarik di sejumlah negara:

Negara yang menarik produk Kinder

Pada 2 April 2022, Food Standard Agency/FSA Inggris menerbitkan peringatan publik terkait penarikan secara sukarela produk cokelat merek Kinder Surprise karena diduga terkontaminasi bakteri Salmonella (non-thypoid).

Adapun negara yang melakukan penarikan produk tersebut di antaranya adalah Irlandia, Perancis, Jerman, Belanda, dan Swedia.

Adapun produk merek cokelat Kinder yang ditarik adalah merek Kinder Surprise dalam kemasan tunggal 20 gram dan kemasan isi 3, 20 gram, dengan batas tanggal kedaluwarsa masing-masing produk sampai dengan tanggal 7 Oktober 2022.

Baca juga: BPOM Hentikan Sementara Peredaran Kinder Joy di Indonesia

Kemudian diperluas ke produk cokelat merek Kinder lainnya yaitu Kinder Surprise kemasan 100 gram, Kinder Mini Eggs kemasan 75 gram, Kinder Egg Hunt Kit kemasan 150 gram, dan Kinder Schokobons kemasan 200 gram dengan tanggal kedaluwarsa 20 April-21 Agustus 2022.

63 kasus Salmonella dan gejalanya

Berdasarkan informasi FSA Inggris, produk Kinder Surprise menyebabkan sebanyak 63 kasus bakteri Salmonella menyerang anak, namun tidak sampai menyebabkan kematian.

Salmonella adalah bakteri yang termasuk dalam famili Enterobacteriaceae. Ia merupakan bakteri yang dapat ditemukan di mana saja dan kuat karena dapat bertahan beberapa minggu di lingkungan yang kering hingga beberapa bulan di air.

Semua serotipe Salmonella dapat menyebabkan penyakit pada manusia, namun beberapa di antaranya bersifat spesifik inang dan hanya dapat hidup pada satu atau beberapa spesies hewan.

Baca juga: BPOM Hentikan Sementara Peredaran Kinder Joy di Indonesia

Salmonella menyebabkan penyakit salmonellosis atau infeksi Salmonella. Infeksi Salmonella adalah penyakit bakteri umum yang memengaruhi saluran usus. 

Gejala yang biasa dialami bila terinfeksi salmonella adalah gejala ringan seperti diare, demam, dan kram perut.

Masyarakat diminta segera lapor ke BPOM

BPOM meminta masyarakat agar melaporkan bila menemukan produk cokelat merek Kinder yang tidak terdaftar melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Baca juga: BPOM Hentikan Sementara Peredaran Kinder Joy di Indonesia

Selain itu, BPOM berkomitmen untuk melakukan pengawasan sebelum produk tersebut beredar (pre-market) dan setelah produk beredar (post-market) untuk mengawal keamanan, mutu, dan gizi pangan.

"Mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dan tidak mudah terpengaruh dengan isu yang beredar dengan selalu melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan," demikian bunyi keterangan tertulis BPOM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com