JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali selama 12-25 April atau dua pekan mendatang.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 21 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (11/4/2022).
Berdasarkan aturan tersebut, daerah yang masuk kategori PPKM Level III, tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, wihara, dan klenteng dapat menggelar peribadatan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
“Dengan lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama,” demikian bunyi salah satu poin dalam aturan tersebut, dikutip Kompas.com, Selasa (12/4/2022).
Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Selama 12-25 April, 84 Daerah Berstatus Level 1
Sementara, untuk wilayah yang masuk PPKM Level II dapat menggelar peribadatan paling banyak 75 persen dari kapasitas.
Aktivitas peribadatan tersebut tetap dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
Berikutnya, untuk wilayah yang masuk PPKM Level I bisa mengadakan peribadatan di tempat ibadah sebanyak 100 persen dari kapasitas.
Baca juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Luar Jawa-Bali 12-25 April 2022
Ketentuannya yakni, penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
Berdasarkan data terbaru, dari 34 provinsi, sebanyak 31 provinsi terdapat kabupaten/kota yang berada di Level 1.
Dengan demikian, kini hanya menyisakan 3 provinsi yaitu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Kalimantan Utara, dan Provinsi Sulawesi Barat yang kabupaten/kotanya belum berada di Level 1.
Sejalan dengan hal itu, perubahan jumlah daerah yang cukup signifikan pada pemberlakuan Inmendagri kali ini yaitu penurunan jumlah daerah yang ada di Level 3. Dengan rincian, sebelumnya ada 110 daerah menjadi 43 daerah.
Begitu juga dengan jumlah daerah yang berada di Level 2 dari yang sebelumnya berjumlah 250 daerah menjadi 259 daerah.
Sementara untuk Level 1 mengalami peningkatan tajam dari yang sebelumnya hanya 26 daerah menjadi 84 daerah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.