Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tegas Tolak Uji Materiil Permendikbud PPKS, Koalisi Sipil: Penting Sekali Definisikan Siapa Korban, Siapa Pelaku

Kompas.com - 11/04/2022, 18:20 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi masyarakat sipil membeberkan sejumlah argumen di balik sikap mereka meminta Mahkamah Agung (MA) menolak uji materiil terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permendikbud) Nomor 30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Sebagai informasi, permohonan uji materiil ini dilayangkan sejak Maret 2022 lalu, dengan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) sebagai pemohon

"Sebenarnya apa yang disampaikan oleh pemohon tidak sejalan dengan yang berusaha dirumuskan dalam Permendikbud," kata Manajer Program ICJR Maidina Rahmawati, dalam jumpa pers, Senin (11/4/2022).

Baca juga: Permendikbud PPKS DIgugat ke MA, Koalisi Masyarakat Sipil Akan Ajukan Amicus Curiae

Dalam permohonannya, pemohon menganggap bahwa konsep "tanpa persetujuan" dalam hal kekerasan seksual pada Pasal 5, terutama ayat (2) huruf b, f, g, h, j, l, dan m Permendikbud itu membuka pintu zina atau tindakan asusila sebagai keperdataan.

Koalisi menganggap, Permendikbud itu bermaksud mengurusi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus, sehingga tak berurusan dengan maksud melegalkan asusila dan sejenisnya.

"Penting sekali mengatur kekerasan seksual dengan unsur berkaitan ketiadaan persetujuan, karena ini mendefinisikan siapa sebagai korban dan siapa sebagai pelaku," jelas Maidina.

"Ketika ini (konsep tanpa persetujuan) dihapuskan, kita khawatir orientasi yang diberikan mendefinisikan semua orang sebagai pelaku, dan ini tidak akan melindungi korban," ungkapnya.

Baca juga: Permendikbud PPKS Dinilai Isi Kekosongan Hukum Terkait Kekerasan Seksual

Sementara itu, Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto mengatakan, pihaknya menerima 201 aduan penyebaran konten intim tanpa persetujuan, termasuk dengan korban para mahasiswa/mahasiswi 18-25 tahun.

Tanpa pembedaan yang jelas antara pelaku dengan korban, korban justru berpeluang dikorbankan dua kali karena sistem hukum yang tidak memihak.

"Ancaman kriminalisasi ini tidak jarang menyangkut korban dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE yaitu tentang penyebaran konten asusila, terutama pelakunya adalah orang yang menggunakan UU ITE sebagai cara membungkam korban," jelas Damar dalam kesempatan yang sama.

Di luar itu, Permendikbud ini juga dianggap dapat mengisi kekosongan hukum untuk penanganan kekerasan seksual, sementara KUHP masih dalam proses revisi dan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual belum diundangkan DPR.

Baca juga: Menteri PPPA: Pengajuan Uji Materi Permendikbud PPKS Jangan Sampai Hambat Penanganan Kekerasan Seksual

Beleid ini juga dinilai berhasil membawa perubahan signifikan atas mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus, dengan sejumlah perguruan tinggi disebut sudah menerbitkan peraturan turunan.

Untuk menolak uji materiil yang dilayangkan LKAAM ini, koalisi sipil yang terdiri dari YLBHI, ICJR, SAFEnet, MaPPI FHUI, dan LBH APIK tersebut berencana melayangkan amicus curiae/sahabat peradilan ke MA pada Selasa (12/4/2022) atau Rabu (13/4/2022).

Mereka telah membeberkan argumentasi lengkap mereka serta kepentingan masing-masing lembaga untuk menolak uji materiil atas Permendikbud itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com