Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Haris-Fatia Vs Luhut, ILUNI UI: Jangan Pindahkan Diskursus Ruang Publik ke Ranah Hukum

Kompas.com - 10/04/2022, 16:48 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) Herzaky Mahendra Putra menekankan bahwa kebebasan berpendapat seharusnya dijaga di negara demokrasi, salah satunya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Menurut dia, contoh menjaga demokrasi adalah dengan mewujudkan kebebasan berpendapat bagi setiap warga masyarakatnya.

Hal tersebut ditekankan setelah berkaca pada kasus Koordinator Kontras Fatia Maulidiayanti dan mantan Koordinator Kontras Haris Azhar yang kini berstatus tersangka atas kasus pencemaran nama baik.

"Di dalam demokrasi, kebebasan berpendapat itu menjadi satu hak mendasar yang seharusnya dijaga," kata Herzaky dalam diskusi daring ILUNI UI yang disiarkan di channel Youtube, Minggu (10/4/2022).

Baca juga: Polda Metro Periksa Perwakilan Walhi hingga Kontras Sebagai Saksi Meringankan Haris-Fatia

Herzaky menilai, baik Fatia maupun Haris memaparkan pendapat berdasarkan data ilmiah bahwa Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan 'bermain' dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.

Namun, yang terjadi Luhut malah melaporkan Haris dan Fatia dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Herzaky berpandangan, langkah Luhut untuk menanggapi pendapat Haris dan Fatia semestinya dengan menyampaikan bantahan berupa data ilmiah atau hasil riset pembanding.

"Jangan lah kemudian kita, pada saat memiliki perbedaan pendapat, malah kemudian dipindahkan ruangannya. Dari seharusnya diskursus itu terjadi di ruang publik, sebagai bentuk demokrasi, malah dipindah ke ranah hukum," jelasnya.

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat itu mengatakan, para penegak hukum justru masih memiliki banyak pekerjaan lain yang lebih penting.

Semisal, mengerjakan beberapa kasus besar, salah satunya pemberantasan korupsi. Hal-hal seperti itu dinilai lebih baik dilakukan ketimbang mengurusi kasus yang semestinya dapat diselesaikan dengan diskursus di ruang-ruang publik.

Baca juga: Serangan Balik 9 Ormas terhadap Luhut Setelah Haris Azhar-Fatia Jadi Tersangka...

"Bukan malah sibuk, mohon maaf, katakanlah ada perbedaan pendapat atau argumen data ilmiah, tetapi kemudian malah ini yang jadi perhatian," tuturnya.

Herzaky mengungkapkan, jika hal seperti ini terus dibiarkan oleh negara, maka dapat dikatakan ada kesengajaan untuk menciptakan teror ketakutan kepada publik.

Adapun teror ketakutan yang dimaksud yaitu untuk menyatakan pendapat yang mana seharusnya dijunjung tinggi di negara demokrasi.

"Bagaimana pun ini adalah suatu bentuk, katakanlah yang kami sampaikan teror ketakutan. Meski tidak dirancang sengaja oleh negara, tetapi bagi kami, ini dibiarkan, dan ini menjadi satu bahaya jika ada pandangan seperti ini," imbuh Herzaky.

Baca juga: Haris Azhar Minta Kepastian Hukum dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut: Saya Dipidana atau Tidak?

Perlu diketahui, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiayanti dan mantan Koordinator KontraS Haris Azhar saat ini berstatus sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

Keduanya dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut dan tim pengacara melaporkan Haris dan Fatia karena percakapan keduanya di kanal YouTube.

Dalam bincang-bincang di kanal YouTube milik Haris, Luhut disebut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Saat itu keduanya membahas hasil riset yang berjudul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com