Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Jemaah Haji Indonesia Dipastikan Berangkat Tahun Ini, Masih Tunggu Jumlah Kuota dan Biaya

Kompas.com - 10/04/2022, 08:47 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah kabar baik disampaikan pada Sabtu (9/4/2022), saat pemerintah Arab Saudi resmi mengumumkan penyelenggaraan haji 1443 H akan dibuka bagi jemaah internasional.

Arab Saudi mengumumkan pembukaan ibadah itu dengan total jemaah mencapai 1 juta orang pada 2022. Hal itu diterbitkan melalui surat Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi.

Pemerintah Indonesia pun menyambut positif pengumuman terbaru dari otoritas Saudi tersebut.

Baca juga: Saudi Buka Ibadah Haji, Kemenag Masih Tunggu Kuota Indonesia

Pengumuman itu membuat Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan bahwa jemaah asal Indonesia bisa berangkat haji pada tahun ini.

"Syukur Alhamdulillah, jemaah haji Indonesia bisa berangkat tahun ini. Ini kabar yang sangat ditunggu jemaah haji di Tanah Air," kata Yaqut dilansir dari siaran pers Kemenag, Sabtu.

Kuota jemaah Indonesia

Usai resmi dinyatakan membuka penyelenggaraan ibadah haji 2022, lantas berapa kuota jemaah haji asal Indonesia yang diberikan Arab Saudi?

Menag Yaqut mengatakan hingga kini belum menerima pengumuman soal kuota jemaah haji Indonesia yang akan diberikan.

Namun, ia memastikan bahwa berapapun kuota yang diberikan, Indonesia siap menyelenggarakan haji.

"Kita akan optimalkan berapapun kuota nanti yang diberikan untuk Indonesia. Bahkan, kalau bisa kita akan upayakan agar Indonesia bisa mendapat tambahan, misalnya dari kuota negara lain yang tidak terserap," kata Yaqut.

Baca juga: Menag: Calon Haji Indonesia Bisa Berangkat Tahun 2022 Ini

Syarat calon jemaah haji

Usai menerima pengumuman, pemerintah Indonesia langsung menyampaikan sejumlah informasi bagi masyarakat, khususnya calon jemaah haji 2022.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengungkapkan, jemaah haji yang akan berangkat pada tahun ini adalah mereka yang tertunda keberangkatannya pada 2020.

Kemudian, jemaah yang berangkat juga dipastikan hanya mereka yang berusia di bawah 65 tahun.

"Berdasarkan data kami, maka yang berangkat untuk 2022 ini adalah jemaah kita yang berhak di tahun 2020 atau jemaah tertunda pada 2020," kata Hilman saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu.

"Dan sekarang artinya adalah jemaah tahun 2020 yang usianya saat ini di bawah 65 tahun," sambung dia.

Baca juga: Kemenag Percepat Persiapan Pemberangkatan Calon Haji Indonesia

Alasan membatasi usia calon jemaah haji tidak lain karena Arab Saudi melihat pandemi Covid-19 belum usai.

"Sehingga, jemaah yang usianya di atas 65 tahun untuk tahun ini berdasarkan pengumuman itu belum bisa diberangkatkan," ujar Hilman.

Selain soal usia, peraturan protokol kesehatan juga ditetapkan oleh Arab Saudi untuk haji 2022, seperti perlunya membuktikan hasil PCR negatif dari jemaah maupun vaksin.

Bipih belum dibahas

Selain persyaratan bagi calon jemaah, yang paling penting berikutnya dari penyelenggaraan ibadah haji adalah biayanya.

Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) hingga kini belum ditetapkan. Hal ini berdasarkan komentar dari pemerintah dan DPR selaku pihak yang berwenang menetapkan.

Dari Kemenag, Hilman mengatakan bahwa pihaknya belum membahas lebih lanjut tentang Bipih.

Ia mengungkapkan, akan ada pengumuman lebih lanjut seputar apakah ada tambahan biaya yang harus dibayarkan para calon jemaah yang tertunda pada 2020.

Baca juga: Kemenag: Calon Haji 2022 adalah yang Tertunda pada 2020 dan Berusia di Bawah 65 Tahun

"Biaya belum dibahas lagi. Nanti akan kami umumkan," kata Hilman.

Perlu diketahui, pada pertengahan Maret, Kemenag mengusulkan biaya penyelenggaraan haji atau biaya haji reguler 1443 H sebesar Rp 45.053.368 per jemaah.

Sementara itu, Ketua Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sekaligus Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan pihaknya akan segera menetapkan Bipih berdasarkan jumlah kuota haji.

"Kami Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) saat ini akan segera menetapkan Bipih berdasarkan atas jumlah kuota," kata Ace saat dihubungi, Sabtu.

Menurut dia, penyusunan Bipih akan dihitung berdasarkan kebutuhan tiket pesawat, akomodasi, konsumsi dan transportasi di Arab Saudi dan dalam negeri.

Baca juga: Saudi Buka Ibadah Haji, Panja BPIH DPR Segera Tetapkan Bipih

Di sisi lain, ia berharap pemerintah segera mendata calon jemaah haji yang akan diberangkatkan sesuai dengan persyaratan di bawah usia 65 tahun serta memastikan mereka telah mendapatkan vaksin yang diakui Arab Saudi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com