Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akibat Hak Warga Negara di Bidang Agama

Kompas.com - 10/04/2022, 01:30 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com – Status warga negara yang diperoleh seseorang menyebabkan orang tersebut juga mendapatkan hak warga negara. Hak ini diperoleh setelah warga negara melaksanakan segala kewajibannya sebagai warga negara.

Hak warga negara ditetapkan dalam UUD 1945 Pasal 27 sampai 34. Salah satu hak warga negara tersebut adalah merdeka dalam memeluk agama.

Hak warga negara di bidang agama

Ada enam agama yang diakui oleh pemerintah di Indonesia, yaitu Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.

Setiap warga negara pun berhak untuk memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinan masing-masing.

Hal ini dituangkan dalam Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Baca juga: Komnas HAM: Hak Beragama Sama dengan Hak untuk Hidup

Namun, pada kenyataannya, hak warga negara sering kali dilanggar, termasuk dalam beragama. Pelanggaran hak ini dapat diartikan sebagai perbuatan yang melanggar kebebasan orang lain.

Pelanggaran hak warga negara di bidang agama

Pelanggaran hak warga negara terjadi ketika warga negara tidak bisa mendapatkan haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Terjadinya pelanggaran ini akibat adanya pengingkaran terhadap kewajiban, baik oleh pemerintah maupun warga negara sendiri.

Beberapa kasus pelanggaran hak warga negara di bidang agama, yakni:

  • menyiarkan keyakinan dan pemahaman keagamaan yang menyimpang dan bertentangan dengan keyakinan dan pemahaman keagamaan yang ada;
  • larangan beribadah dan menggunakan tempat ibadah;
  • larangan berkumpul terkait keagamaan;
  • larangan menggelar kegiatan keagamaan;
  • larangan pemakaman karena alasan agama;
  • penyebaran kebencian.

Baca juga: Hak Warga Negara Indonesia dalam UUD 1945

Akibat dari pelanggaran hak warga negara di bidang agama

Berikut ini akibat dari pelanggaran hak warga negara di bidang agama, di antaranya:

  • Kepercayaan dan agama tersebut pudar keasliannya sehingga secara tidak langsung hak konstitusional warga negara untuk memeluk agama akan terlanggar;
  • terpeliharanya sikap intoleran dan egois;
  • pudarnya rasa kesadaran berbangsa dan bernegara;
  • muncul budaya main hakim sendiri.

 

 

Referensi:

  • Nuridha, Sigit Dwi. 2019. Hak Warga Negara. Klaten: Cempaka Putih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com