Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upaya Mengatasi Konflik di Masyarakat

Kompas.com - 09/04/2022, 02:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Konflik adalah proses sosial antara dua orang atau lebih yang berusaha menghancurkan pihak lain dengan cara membuatnya tidak berdaya.

Dalam suatu masyarakat, semakin tinggi tingkat keberagaman, maka semakin tinggi peluang terjadinya konflik dalam masyarakat tersebut.

Konflik dapat berlangsung antara individu dengan individu, individu dengan kelompok, dan antarkelompok dalam masyarakat. Konflik dapat disebabkan oleh beberapa faktor yaitu perbedaan antarindividu, perbedaan budaya, perbedaan kepentingan, dan lain-lain.

Terdapat berbagai cara atau upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi konflik yang terjadi di masyarakat. Berikut upaya mengatasi konflik di masyarakat:

Preventif

Upaya preventif adalah upaya pencegahan masalah berupa tindakan pengendalian sosial untuk mencegah atau mengurangi kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di masa mendatang.

Tindakan preventif atau pencegahan ini dilakukan baik secara pribadi maupun berkelompok. Tindakan preventif dilakukan karena manusia menyadari adanya potensi terjadi konflik apabila tidak diantisipasi.

Baca juga: Konflik Rusia-Ukraina, Indonesia Harap Anggota G20 Jadi Solusi

Tujuan dari upaya mengatasi konflik secara preventif adalah mengondisikan keadaan sedemikian rupa. Sehingga dapat mencegah timbulnya masalah antara kedua belah pihak.

Salah satu contohnya adalah Badan Narkotika Nasional atau BNN melakukan sosialisasi kepada masyarakat akan bahaya penggunaan narkoba. Sosialisasi dilakukan untuk mencegah semakin banyaknya korban akibat penggunaan obat-obatan terlarang.

Represif

Upaya represif adalah upaya penyelesaian masalah yang dilakukan setelah masalah terjadi. Represif kerap dilakukan untuk menindak pelanggaran.

Upaya represif biasanya dilakukan oleh individu, kelompok, atau pemerintahan untuk mengontrol masyarakat. Tujuannya adalah mengembalikan keserasian yang terganggu akibat penyimpangan yang ada.

Tindakan represif dapat digolongkan ke dalam beberapa tindakan, yaitu:

  • Tindakan Pribadi Represif: Pengaruh yang datang dari orang atau tokoh tertentu yang menjadi panutan.
  • Tindakan Institusional Represif: Pengaruh yang ditimbulkan dari adanya suatu institusi atau lembaga. Pola perilaku lembaga tidak hanya mengawasi para anggota lembaga saja, tetapi juga mengawasi kehidupan masyarakat di sekitar lembaga tersebut.
  • Tindakan Resmi: Pengendalian atau pengawasan sosial yang dilakukan oleh lembaga resmi negara sesuai peraturan perundang-undangan dengan sanksi yang mengikat.
  • Tindakan Tidak Resmi: Pengendalian atau pengawasan sosial yang dilakukan tanpa rumusan aturan yang jelas atau tanpa sanksi hukum yang tegas.

Baca juga: Trauma Masa Kecil Pengaruhi Cara Kita Mengatasi Konflik dalam Hubungan

Kuratif

Upaya mengatasi konflik secara kuratif adalah dengan menanggulangi dan mengatasi dampak yang disebabkan oleh masalah atau konflik yang terjadi.

Sehingga, upaya kuratif merupakan tindak lanjut dalam masalah atau konflik yang sedang berlangsung.

Berikut langkah-langkah mengatasi konflik secara kuratif yang dapat dilakukan:

  • Mencari penyebab terjadinya konflik.
  • Mencari solusi yang bersifat win-win solution atau menguntungkan kedua belah pihak.
  • Melakukan mediasi dengan menghadirkan pihak ketiga sebagai mediator.
  • Menempuh jalur hukum atau pengadilan sebagai upaya terakhir apabila konflik tidak bisa diatasi secara damai.

 

Referensi

  • Turmudi, Endang. 2021. Merajut Harmoni, Membangun Bangsa: Memahami Konflik dalam Masyarakat Indonesia. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

RUU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR, Bakal Segera Dikirim Ke Presiden

RUU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR, Bakal Segera Dikirim Ke Presiden

Nasional
Menolak Diusung pada Pilkada DKI dan Jabar, Dede Yusuf: Bukan Opsi yang Menguntungkan

Menolak Diusung pada Pilkada DKI dan Jabar, Dede Yusuf: Bukan Opsi yang Menguntungkan

Nasional
DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Biaya UKT Mahasiswa Meroket sampai 500 Persen

DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Biaya UKT Mahasiswa Meroket sampai 500 Persen

Nasional
Pasal dalam UU Kementerian Negara yang Direvisi: Jumlah Menteri hingga Pengertian Wakil Menteri

Pasal dalam UU Kementerian Negara yang Direvisi: Jumlah Menteri hingga Pengertian Wakil Menteri

Nasional
Jokowi Disebut Tak Perlu Terlibat di Pemerintahan Mendatang, Beri Kedaulatan Penuh pada Presiden Terpilih

Jokowi Disebut Tak Perlu Terlibat di Pemerintahan Mendatang, Beri Kedaulatan Penuh pada Presiden Terpilih

Nasional
Kekayaan Miliaran Rupiah Indira Chunda, Anak SYL yang Biaya Kecantikannya Ditanggung Negara

Kekayaan Miliaran Rupiah Indira Chunda, Anak SYL yang Biaya Kecantikannya Ditanggung Negara

Nasional
LPSK dan Kemenkumham Bakal Sediakan Rutan Khusus 'Justice Collaborator'

LPSK dan Kemenkumham Bakal Sediakan Rutan Khusus "Justice Collaborator"

Nasional
Alasan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadirkan JK sebagai Saksi Meringankan

Alasan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadirkan JK sebagai Saksi Meringankan

Nasional
Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

Nasional
Mengadu ke DPR gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

Mengadu ke DPR gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

Nasional
Cecar Sekjen DPR, KPK Duga Ada Vendor Terima Keuntungan dari Perbuatan Melawan Hukum

Cecar Sekjen DPR, KPK Duga Ada Vendor Terima Keuntungan dari Perbuatan Melawan Hukum

Nasional
Nurul Ghufron Sebut Komunikasi dengan Eks Anak Buah SYL Tak Terkait Kasus Korupsi

Nurul Ghufron Sebut Komunikasi dengan Eks Anak Buah SYL Tak Terkait Kasus Korupsi

Nasional
TNI AL Sebut Sumsel dan Jambi Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster Keluar Negeri

TNI AL Sebut Sumsel dan Jambi Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster Keluar Negeri

Nasional
Ketua KPK Mengaku Tak Tahu-menahu Masalah Etik Nurul Ghufron dengan Pihak Kementan

Ketua KPK Mengaku Tak Tahu-menahu Masalah Etik Nurul Ghufron dengan Pihak Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com