Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenis-jenis Pajak di Indonesia

Kompas.com - 08/04/2022, 04:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Pajak merupakan salah satu sumber pemasukan negara. Jika sebuah negara tidak memiliki sistem perpajakan yang baik, maka pembangunan akan sulit diwujudkan.

Pajak sifatnya memaksa dan pembayar pajak tidak mendapatkan imbalan secara langsung.

Pajak dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk perlindungan keamanan, program kesejahteraan sosial, hingga pelayanan kesehatan.

Jenis-jenis pajak di Indonesia dikelompokkan berdasarkan cara pemungutan, sifat, dan lembaga pemungutnya. Berikut jenis-jenis pajak di Indonesia:

Pajak Berdasarkan Cara Pemungutannya

Pajak berdasarkan cara pemungutannya terbagi ke dalam dua jenis, yaitu:

  • Pajak Langsung: Pajak yang bebannya ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain. Proses pembayaran pajak harus dilakukan sendiri oleh wajib pajak. Pajak seorang anak tidak dapat dialihkan kepada orang tuanya. Seorang suami tidak boleh mengalihkan kewajiban pajaknya kepada istri.
  • Pajak Tidak Langsung: Pajak yang bebannya dapat dialihkan kepada pihak lain karena jenis pajak ini memiliki surat ketetapan pajak. Pemungutan pajak tidak dilakukan secara berkala, tetapi berdasarkan kejadian sehingga pembayarannya dapat diwakilkan.

Baca juga: Mulai 1 Mei 2022, Pinjol, E-Wallet, dan Aset Kripto Dikenakan Pajak

Pajak Berdasarkan Sifatnya

Jenis pajak menurut sifatnya dibagi menjadi dua, yaitu pajak subjektif dan pajak objektif.

Pajak Objektif adalah pajak yang berpangkal pada subjeknya, sedangkan pajak objektif adalah pajak yang berpangkal pada objeknya.

Pajak subjektif merupakan pungutan yang memerhatikan keadaan diri wajib pajak.

Contoh pajak subjektif adalah pajak penghasilan atau PPh. Pajak PPh memerhatikan tentang kemampuan wajib pajak dalam menghasilkan pendapatan atau uang.

Sementara, pajak objektif merupakan pungutan yang memerhatikan nilai dari objek pajak.

Contoh pajak objektif adalah pajak pertambahan nilai atau PPN dari suatu barang yang dikenakan pajak.

Pajak Berdasarkan Lembaga Pemungutnya.

Pajak berdasarkan lembaga yang memungutnya terbagi menjadi dua jenis, yaitu:

Pajak Pusat

Pajak pusat adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah pusat. Sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Hasil dari pajak pusat digunakan untuk membiayai belanja negara seperti pembangunan jalan, pembangunan sekolah, bantuan kesehatan, dan lain-lain.

Berikut pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat:

  • Pajak penghasilan atau PPh.
  • Pajak pertambahan nilai atau PPN.
  • Pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM.
  • Bea materai.
  • Pajak bumi dan bangunan atau PBB (perkebunan, perhutanan, pertambangan).

Baca juga: Cara Bayar Pajak Motor dan Mobil, Online Tak Perlu Datang ke Samsat

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com