Pajak Daerah
Pajak daerah adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota.
Hasil dari pajak daerah digunakan untuk membiayai belanja pemerintah daerah. Proses administrasinya dilaksanakan di kantor pajak daerah.
Berikut pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah:
- Pajak provinsi:
- Pajak kendaraan bermotor.
- Pajak balik nama kendaraan bermotor.
- Pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
- Pajak air permukaan.
- Pajak rokok.
- Pajak kota atau kabupaten:
- Pajak hotel.
- Pajak restoran.
- Pajak hiburan.
- Pajak reklame.
- Pajak penerangan jalan.
- Pajak mineral bukan logam dan bantuan.
- Pajak Parkir.
- Pajak air tanah.
- Pajak sarang burung walet.
- Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan.
- Bea perolehan hak atas tanah atau bangunan.
- Pajak bumi dan bangunan atau PBB (perdesaan dan perkotaan).
Referensi
- Thian, Alexander. 2021. Hukum Pajak. Yogyakarta: Penerbit ANDI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.