Meski tidak dilarang, warga yang hendak mudik wajib memenuhi sejumlah syarat.
Syarat tersebut merujuk pada jumlah vaksin yang sudah diterima pemudik, apakah sudah menerima vaksin booster atau dosis ketiga, ataukah baru divaksin dosis pertama atau kedua.
Berikut syarat mudik Lebaran 2022 menurut kategori penerima vaksin:
Guna memenuhi kebutuhan booster, pemerintah menyediakan posko vaksinasi untuk memberikan layanan vaksin bagi pemudik.
"Nanti akan ada tempat-tempat khusus baik di angkutan umum maupun beberapa pos, dan kalau naik angkutan pribadi bisa juga disuntik keduanya, lengkapnya di sana," kata Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Rabu (23/3/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.