JAKARTA, KOMPAS.com - Hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah kurang dari sebulan lagi.
Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama hari besar umat Islam tersebut.
Pada Lebaran tahun ini, masyarakat dibolehkan mudik ke kampung halaman. Ini akan menjadi tahun pertama dibolehkannya mudik setelah dua tahun berturut-turut mudik dilarang karena situasi pandemi virus corona.
Baca juga: Presiden Minta Mudik Lebaran 2022 Diatur Tepat dan Ketat
Pengumuman penetapan hari libur nasional Idul Fitri 2022 disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu (6/4/2022).
Ia mengumumkan, hari libur nasional Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022.
"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden.
Jokowi juga mengumumkan ihwal cuti bersama Lebaran. Cuti bersama ditetapkan selama 4 hari yakni 29 April dan 4-6 Mei 2022.
"Menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," ucap Jokowi.
Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait.
Presiden mengatakan, cuti bersama dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, dan kerabat di kampung halaman.
Namun, ia mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan virus corona. Jokowi mengatakan, pandemi Covid-19 belum selesai.
"Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," ujarnya.
Diprediksi, jumlah pemudik di Lebaran tahun ini mencapai 85 juta orang. Dari jumlah tersebut, 14 juta pemudik diperkirakan berasal dari Jabodetabek.
Sementara, jumlah pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi ditaksir mencapai 47 persen dari angka total.
"Tentunya pemerintah akan bekerja keras untuk memberikan pelayanan yang maksimal agar para pemudik bisa menjalankan perjalanan dengan aman dan nyaman," kata Jokowi.
Baca juga: Satgas: Vaksinasi Booster Covid-19 Disarankan 2 Minggu Sebelum Mudik
Meski tidak dilarang, warga yang hendak mudik wajib memenuhi sejumlah syarat.
Syarat tersebut merujuk pada jumlah vaksin yang sudah diterima pemudik, apakah sudah menerima vaksin booster atau dosis ketiga, ataukah baru divaksin dosis pertama atau kedua.
Berikut syarat mudik Lebaran 2022 menurut kategori penerima vaksin:
Guna memenuhi kebutuhan booster, pemerintah menyediakan posko vaksinasi untuk memberikan layanan vaksin bagi pemudik.
"Nanti akan ada tempat-tempat khusus baik di angkutan umum maupun beberapa pos, dan kalau naik angkutan pribadi bisa juga disuntik keduanya, lengkapnya di sana," kata Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Rabu (23/3/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.