JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Police Watch (IPW) mengkritik pembentukan Satgas Minyak Goreng oleh Polri dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut bahwa satgas gabungan ini bakal melakukan pengawasan dan pemantauan di pihak produsen, distributor tingkat I hingga IV serta tingkat pengecer selama 24 jam penuh.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai, Polri seharusnya langsung saja menangkap pihak yang disebut mafia goreng karena telah menciptakan kelangkaan komoditas tersebut di pasar.
"Saat ini ada kondisi khusus, kondisi yang sangat tidak normal. Maka tindakan yang bisa menimbulkan kepercayaan publik adalah tindakan yang juga khusus atau tindakan yang tidak dari biasanya," ungkap Sugeng kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (6/4/2022).
Baca juga: Dugaan Aksi Sang Mafia Minyak Goreng
"Pertama penegakan hukum, karena nyata-nyata ada dugaan kejahatan, dugaan kejahatan mafia ini ada. Ekspor melebihi ketentuan, penimbunan. Jadi dua itu saja, siapa ini?" imbuhnya.
Sugeng menambahkan, polisi seharusnya cukup peka untuk mengusut dugaan mafia minyak goreng ini pada korporat-korporat raksasa yang menguasai lini produksi hingga distribusi minyak goreng.
Indikasi praktik mafia ini dinilai cukup jelas, sebab persediaan minyak goreng, seperti disebut pemerintah, dalam jumlah yang cukup tetapi terjadi kelangkaan di pasar.
Buktinya, begitu pemerintah mencabut harga eceran tertinggi (HET), minyak goreng yang semula lenyap di pasar tiba-tiba melimpah tetapi mahal.
Baca juga: Sulitnya Mencari Minyak Goreng Curah Rp 14.000...
Ia mengkritik Polri yang lebih sigap mencokok warga yang melakukan pengemasan ulang (repacking) minyak goreng, padahal bukan itu akar masalahnya.
"Yang disebut mafia itu kan satu kelompok kejahatan yang sangat sistematis dan berjejaring," ujar Sugeng.
"Tunjukkanlah kesungguhan, khususnya kelangkaan minyak goreng ini. Tangkap kelompok mafia minyak goreng yang kakap. Boleh ada stok (minyak goreng di perusahaan), tapi ketika pasar sedang mengalami kelangkaan dan mengalami gejolak harga, itu indikasi kejahatan," tuturnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.