Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Keberatan Proses RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal, Ketua Komisi III: Menyulitkan Hidup Kami

Kompas.com - 05/04/2022, 16:58 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menyatakan, DPR bakal keberatan membahas Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal yang diusulkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Bambang mengakui, kehadiran RUU tersebut dapat menyulitkan kehidupan anggota dewan karena transaksi uang tunai sangat diperlukan untuk kegiatan-kegiatan politik.

"Ini kenapa macet di sini, DPR keberatan, hampir pasti karena ini menyulitkan kehidupan kami. Kita ngomong jujur Pak, mengenai politik mau dipakai ini," kata Bambang dalam rapat kerja dengan PPATK, Selasa (5/4/2022).

Bambang menuturkan, PPATK semestinya tidak hanya mempertimbangkan kepentingannya sendiri tetapi juga kondisi sosial masyarakat dewasa ini.

Baca juga: PPATK Minta DPR Proses RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal

Politikus PDI Perjuangan menyebutkan, mayoritas publik di Indonesia masih mempertimbangkan faktor uang dalam menentukan pilihan politiknya, ketimbang soal kompetensi seseorang.

Oleh sebab itu, Bambang menilai, para politikus tetap memerlukan transaksi uang kartal demi mendulang suara, salah satunya dengan memberi sembako kepada para calon pemilih.

"Ini saya cerita sama dikau, yang namanya kompetisi cari suara pake ini (uang) semua, gue terang-terangan ini di lapangan, mana cerita, Anda minta (RUU) ini, besok kalau saya beli sembako bagaimana," kata Bambang.

Pria yang akrab disapa Bambang Pacul itu pun meminta PPATK turut memperhatikan aspirasi anggota dewan sebelum mengusulkan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.

"Saya pastikan yang kayak gini nanti DPR susah, sudah masuk prolegnas boleh tapi nanti masuk prolegnasnya nanti diletakin di bawah terus," kata dia.

Baca juga: Mahfud: Banyak Pejabat-Politikus Takut RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal Disahkan

Merespons itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan, transaksi uang kartal perlu dibatasi karena transaksi tunai menambah risiko tindak pidana pencucian uang (TPPU) di negara manapun.

Ia membantah bila usulan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal merupakan kepentingan PPATK semata.

"Jadi ini bicaranya terkait dengan penegakan hukum, tindak pidana pencucian uang, bahkan pendanaan terorisme," kata Ivan.

Ia mengatakan, pembatasan transaksi uang kartal juga bukan berarti transaksi dibatasi sepenuhnya karena meski transaksi menggunakan dibatasi hingga angka tertentu, sisa transaksinya dapat dilakukan dilakukan melalui transfer perbankan.

Baca juga: Ini Delapan Alasan PPATK Dorong Pembatasan Transaksi Uang Kartal

"Bisa saja berapapun jumlah transaksi yang dilakukan, hanya apabila itu terkait dengan uang kas, uangkasnya cukup Rp 100 juta yang bisa dilakukan, selebihnnya menggunakan transfer perbankan dan segala macem," ujar dia.

RUU tentang Pembatasan Transaksi Penggunaan Uang Kartal sudah tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka panjang tahun 2020-2024, tetapi RUU ini belum masuk Prolegnas Prioritas tahun 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com