JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Adib Khumaidi menegaskan, pihaknya berupaya menyelesaikan persoalan dengan eks Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto secara internal.
Adib mengatakan, persoalan itu akan diselesaikan sesuai aturan IDI sebagai sebuah organisasi.
"Karena kita ada dalam satu koridor aturan-aturan organisasi, dan itu memang menjadi kesepakatan kami, dan kami sampaikan tadi kepada Komisi IX. Dan kami akan usahakan ini bisa diselesaikan secepatnya," kata Adib ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/4/2022).
Baca juga: IDI Pastikan Tidak Ada Kaitannya Pemecatan Terawan dengan Vaksin Nusantara
Adib melanjutkan, dalam penyelesaian tersebut, IDI tetap memberikan ruang bagi Terawan untuk menyampaikan argumentasinya.
Hanya saja, ia menekankan bahwa IDI tetap mempertimbangkan aturan organisasi untuk memutuskan apakah Terawan akan tetap diberhentikan atau tidak.
"IDI adalah rumah besar bagi seluruh dokter Indonesia, maka kita juga tetap memberikan ruang untuk kemudian ada forum-forum yang sekaligus untuk kemudian, kalau ada keinginan untuk bergabung kembali," jelasnya.
"Tapi sekali lagi, proses itu nanti kita akan selesaikan secara internal. Ada ketentuan-ketentuan organisasi, AD/ART (anggaran dasar/anggaran rumah tangga), tata laksana organisasi yang juga kita harus lihat," sambung dia.
Adib mengapresiasi sejumlah pihak yang membantu dan menjadi mediator dalam penanganan masalah ini.
"Kita apresiasi semuanya (pihak-pihak yang membantu), karena itu untuk kebaikan kita semuanya," ucap Adib.
Baca juga: Rapat dengan IDI, Politisi Nasdem Kritik Pemecatan Terawan
Di sisi lain, Adib berharap persoalan ini segera selesai, karena masih banyak pekerjaan rumah IDI lainnya di Indonesia yang belum kelar. Antara lain, mengenai penanganan pandemi Covid-19 yang belum selesai.
"Teman-teman dokter juga di seluruh Indonesia berharap ini tidak berlarut-larut, sehingga kita bisa fokus pada permasalahan kesehatan dan pandemi masih belum selesai dan itu juga jadi pekerjaan rumah," katanya.
Baca juga: Tanggapan IDI soal Komitmen Menkes Mediasi dengan Terawan
Sebelumnya diberitakan, hasil rapat sidang khusus MKEK memutuskan pemberhentian secara permanen Terawan dari keanggotaan IDI.
Keputusan tersebut dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (25/3/2022).
"Memutuskan, menetapkan, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI," kata pimpinan Presidium Sidang Abdul Azis, di Jakarta, Minggu (28/3/2022), dikutip dari Antara.
Abdul Azis menyebutkan, pemberhentian dilakukan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.
"Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan," kata Abdul Azis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.