JAKARTA, KOMPAS.com – Tersangka kasus dugaan penipuan via aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz pernah memberikan uang kepada juara MasterChef season 8 Suhaidi Jamaan atau Lord Adi.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Hubungan Masyarakat (Div Humas) Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengungkapkan, Lord Adi telah menyerahkan uang pemberian Indra senilai Rp 50 juta ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Kamis 31 Maret 2022, atas inisiatif sendiri saudara S alias L Adi menyerahkan dana sebesar Rp 50 juta kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana EKonomi Khusus," kata Gatot dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (1/4/2022).
Baca juga: Lord Adi Ulang Tahun, Dapat Kado Rp 50 Juta dari Crazy Rich Medan
Menurut Gatot, Indra Kenz pernah dua kali menawarkan hadiah uang kepada Lord Adi. Pertama, saat Adi memenangkan kejuaraan MasterChef tahun 2021. Namun, saat itu Adi menolak uang tersebut.
Kedua, saat Lord Adi ulang tahun. Saat itu, Gatot mengatakan, Indra Kenz langsung mentrasferkan uang senilai Rp 50 juta ke rekening Lord Adi.
"Pada saat dia sebagai juara chef, itu ditawari oleh saudara IK. Tapi dia tidak mau, menolak. Pada saat yang bersangkutan ulang tahun, itu ditransfer uang ke dia," ucap Gatot.
Diketahui, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengimbau setiap orang yang pernah menerima uang atau barang dari tersangka kasus dugaan aplikasi berkedok trading binary option seperti Doni Salmanan atau Indra Kenz untuk melaporkan penerimaan uang ke kepolisian.
Baca juga: Reza Arap hingga Rizky Febian Wajib Kembalikan Uang dari Doni Salmanan atau Bisa Kena Pidana
Doni dan Indra Kenz telah jadi tersangka kasus dugaan penipuan serta pencurian uang lewat aplikasi yang berkedok trading binary option.
"Kepada siapa pun yang menerima uang ataupun barang dari para tersangka, baik dari Saudara IK dan DS, agar bisa iktikad baik melaporkan kepada penyidik," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).
Polisi akan melakukan pelacakan aset dan aliran dana terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan Doni dan Indra.
Menurut dia, uang hasil tindak pidana tersebut akan disita selama proses penyidikan. Dalam rangka melakukan pelacakan aset dan penyitaan.
Baca juga: Polisi Sebut Tak Ada Nama Deddy Corbuzier dalam Pemeriksaan Indra Kenz
Polri juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Makanya nanti kami lihat, akan kami lakukan pengembangan," ujar dia.
Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dengan aplikasi Binomo pada 24 Februari.
Sementara Doni resmi ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan selama 13 jam pada Selasa, 8 Maret.
Atas perbuatannya, keduanya pun terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara. Sebelum dilaporkan ke polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.